BERITA SUMEDANG.ruber.id – Polres Sumedang, Jawa Barat menyita ratusan gram narkotika jenis sabu dan ganja, siap edar dari 7 tersangka.
Hasil pengungkapan ini Polres Sumedang ekspose di Mapolres Sumedang, Rabu (12/1/2022).
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyatakan, total narkotika jenis sabu 25.9 gram, dan ganja 290.5 gram.
“Tujuh tersangka yang kami amankan berperan sebagai kurir,” ungkapnya.
Tersangka dan Modus Operandi
Eko menjelaskan, modus operandi para tersangka yang berperan sebagai kurir ini ialah dengan cara tempelan.
Atau menempelkan atau menyimpan barang bukti sabu dan ganja siap edar tersebut di suatu tempat.
Adapun kelima tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika sabu dan ganja, sebagai berikut.
5 Tersangka Kasus Sabu
- M.F alias Umed, 28 tahun, wiraswasta. Warga Jalan Kolonel Achmad Syam, Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang;
- F.K alias Pitbul, 26 tahun, wiraswasta. Warga Kampung Rancaekek Wetan, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung;
- J.J, 29 tahun, wiraswasta. Warga Kampung Rancaekek Wetan, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung;
- I.G alias Ijar, 24 tahun, wiraswasta. Warga Kampung Babakan Cereme, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung;
- A.D.K alias Dace, 34 tahun, buruh. Warga Kampung Biru, Desa Mandala Sari, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
2 Tersangka Kasus Ganja
- C.K, 21 tahun, wiraswasta. Warga Kampung Sekehonje, Desa Giri Mekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung;
- T.K, 24 tahun, wiraswasta. Warga Jalan Seke Lama, Desa Pasangrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Eko menjelaskan, pada Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 00.15 WIB, Sat Narkoba Polres Sumedang, mengamankan kurir sabu di Jalan Kolonel Achmad Syam, Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
“Tersangka yang kami amankan yakni M.F alias Umed. Di mana, pada saat kami lakukan pemeriksaan urine, tersangka positif Methamphetamine atau Sabu,” ucapnya.
Kemudian, kata Eko, setelah mengamankan tersangka Umed, pihaknya melakukan pengembangan kasus ke Kampung Rancaekek Wetan, Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Di Rancaekek, kata Eko, pihaknya mengamankan 3 orang tersangka. Yakni F.K, J.J, d dan I.G.
“Dari tiga tersangka, kami amankan barang bukti berupa dua set alat hisap sabu.”
“Kemudian, lima paket narkotika jenis sabu, yang menurut keterangan semua tersangka, barang bukti tersebut milik I.G alias Ijar. Dengan berat kotor 2.63 gram,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Eko, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah I.G alias Ijar di Kampung Babakan Cereme, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
“Di rumah tersangka Ijar, kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 14.37 gram. Dan dua buah alat timbangan digital warna silver dan hitam,” jelasnya.
Pengungkapan Kasus Sabu di Cibeusi, Jatinangor
Eko menjelaskan, pada Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 01.15 WIB. Satnarkoba Polres Sumedang mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Jalan Gang KH Mustofa, Dusun Cibeusi, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
“Di Cibeusi, Jatinangor, kami mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama A.D.K alias Dace.”
“Di mana, pada saat kami lakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya. Kami menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 8.90 gram,” sebutnya.
Pengungkapan Kasus Ganja
Eko menyatakan, pada Sabtu, 8 Januari 2022, sekitar pukul 20.30 WIB. Satnarkoba Polres Sumedang, mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja.
Pengungkapan kasus ganja ini, di Jalan Perumahan Griya Jatinangor 1, Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang.
“Di lokasi ini, kami amankan pelaku C.K. Di mana, pada saat kami geledah badan dan pakaian. Kami temukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis ganja seberat 50.8 gram.”
“Kemudian, kami lakukan pengembangan di Kampung Seke Lama, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung,” ucapnya.
Ekk menjelaskan, di Ujungberung, pihaknya mengamankan tersangka T.K.
Di mana, kata Eko, saat pihaknya menggeledah badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya. Pihaknya menemukan barang bukti jenis ganja sebanyak 14 paket narkotika jenis ganja seberat 239.7 gram.
Detail Barang Bukti
- Dari tersangka I.G alias Ijar, yaitu 1 paket narkotika jenis sabu seberat 2.63 gram. Kemudian, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 14.37 gram, dan 2 buah alat timbangan digital warna silver dan hitam;
- Tersangka A.D.K alias Dace, yaitu 1 paket narkotika jenis sabu seberat 8.90 gram.
- Dari tersangka C.K, yaitu 2 paket narkotika jenis ganja seberat 50.8 gram.
- Tersangka T.K, yaitu 14 paket narkotika jenis ganja seberat 239.7 gram.
“Total barang bukti yang kami amankan yakni sabu seberat 25.9 gram, dan ganja seberat 290.5 gram,” jelasnya.
Pasal yang Menjerat Para Tersangka
Eko menyatakan, dari pengungkapan kasus sabu dan ganja di Sumedang ini, pihaknya menjerat para tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja ini dengan sejumlah pasal.
Yaitu, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dan denda paling sedikit Rp1 miliar, dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian, kata Eko, Pasal 114 ayat (1). Dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun. Dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Kemudian, denda paling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp8 miliar.
Penulis/Editor: R003