BERITA SUMEDANG.ruber.id – Ruas Jalan Sadang-Cileutik yang menghubungkan Desa Raharja dan Desa Gunungmanik, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang yang kondisinya sekarang rusak ternyata statusnya merupakan jalan desa.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Tim teknis dari Bidang Binamarga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang.
“Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, jalan dengan panjang kurang lebih 5 kilometer dan berlokasi di Desa Gunung Manik tersebut statusnya adalah jalan desa,” ucap Kepala Dinas PUTR Deni Rifdriana dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).
Oleh karena itu, kata Deni, segala kewenangannya berada di Pemerintah Desa setempat
“Mengingat Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 menyebutkan bahwa perbaikan jalan desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa,” ungkapnya.
Namun, apabila pemerintah desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan desa. Maka, jalan tersebut dapat diperbaiki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas PUTR dengan mekanisme peningkatan status jalan.
“Caranya terlebih dahulu dilakukan Peningkatan Status Jalan dari semula Jalan Desa menjadi Jalan Strategis Kabupaten dengan dasar pertimbangan tertentu sesuai ketentuan,” tuturnya.
Dikatakan Deni, dasar pertimbangan tersebut diantaranya Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Tata Ruang Wilayah, Tataran Transportasi yang ada dalam sistem Transportasi Nasional, Rencana Umum Jaringan Jalan dan Implementasi Pembangunan jalan Berkelanjutan.
“Jadi Pemda Kabupaten Sumedang, dalam hal ini Dinas PUTR, tidak bisa serta merta memperbaiki jalan yang dikeluhkan masyarakat, tetapi juga harus patuh terhadap prosedur perundang-undangan,” ujarnya.
Saat ini jalan yg menjadi kewenangan kabupaten itu sepanjang 774 KM, 84% dalam kondisi bagus dan 16% dalam kondisi rusak ringan dan berat.
“Tentu fokus DPUTR adalah menyelesaikan jalan kabupaten yg masih rusak agar tuntas di Tahun 2023,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ia memohon pengertian dari masyarakat bahwa hal itu bukan untuk menghambat atau memperlambat, tapi semua pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR harus sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
“Apapun jenis pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR bersumber dari anggaran APBD yang memiliki konsekwensi dan pertanggungjawaban. Oleh karenanya, mohon pengertiannya dari semua,” katanya.
Editor: R003