BERITA SUMEDANG.ruber.id – Polsek Jatinangor mengamankan tiga warga yang diduga mengedarkan obat terlarang di sebuah warung di wilayah Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Polisi menangkap ketiga pelaku yang diduga menyebarkan obat terlarang tanpa izin edar tersebut pada Selasa, 20 September 2022.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni TBI, 19; dan MBI, 21, warga Bireun, Aceh; dan seorang lainnya MF, 23, warga Kota Cimahi.
Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna mengungkapkan, ketiganya ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
“Kasus peredaran obat terlarang ini, terbongkar bermula dari adanya laporan masyarakat akan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung di wilayah Cibeusi, Jatinangor,” ungkapnya.
Aan menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan oleh Bhabinkamtibmas dan petugas piket Polsek Jatinangor, ditemukan adanya transaksi obat terlarang di warung tersebut.
“Setelah kami periksa, obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori obat-obatan terlarang dan tidak memiliki izin edar.”
“Sehingga, ketiga pelaku kami amankan di Polsek Jatinangor,” jelasnya.
Aan menyatakan, dalam kasus ini, selain mengamankan ketiga pelaku. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Terdiri dari 39 butir Trihexyp Hendyl 2 miligram; 37 butir Tramadol HCI 50 miligram.
Lalu, 17 paket kecil berisi 8 butir Xcimer; dan uang tunai sebesar Rp484.000, yang diduga hasil transaksi dari penjualan obat terlarang tersebut.
“Kini, ketiga pelaku diamankan dan perkara ini ditangani Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Aan.