BERITA SUMEDANG.ruber.id – Polres Sumedang menangkap pelaku penganiayaan di Jalan Angkrek, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengaku, sebelum pihaknya tangkap, pelaku inisial HN, 26, alias Penyok ini mencoba melarikan diri.
“Pelaku, hendak melarikan diri setelah melakukan penikaman terhadap korban di Jalan Angkrek pada, 26 Januari 2023, dini hari,” ungkap Indra.
Namun, kata Indra, saat hendak melarikan diri itu, pelaku yang merupakan warga Lembur Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang ini berhasil ditangkap warga dan petugas patroli Polres Sumedang.
“Tersangka langsung kani amankan pada saat itu juga, setelah melakukan penikaman terhadap korban,” jelasnya.
Pelaku, kata Indra, merupakan residivis yang tercatat telah melakukan dua kali tindak pidana kejahatan yaitu Curat dan Curas.
“Pelaku ini residivis, dua kali melakukan tindak kejahatan dan sudah dua kali pula menjalani hukuman penjara,” ucap Indra.
Selain mengamankan pelaku, Polres Sumedang juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu potong jaket sweater warna hitam.
Kemudian, satu potong kaos warna hijau loreng terdapat bercak darah, satu potong jaket parasut warna abu-abu.
Selanjutnya, satu potong jaket bomber warna hitam, dan satu unit sepeda motor yang pelaku gunakan pada saat kejadian.
“Pelaku menikam korban dengan pisau lipat miliknya, setelah kejadian pelaku membuang pisau lipat miliknya tersebut,” ucap Indra.
Motif Penikaman di Angkrek Sumedang
Terkait motif, pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban Mika Ruhenda, 36, dan Agus Rohman, 35, l karena merasa tersinggung terhadap korban.
“Sebelum kejadian, pelaku diteriaki korban saat mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan di Jalan Angkrek, Sumedang.”
Setelah diteriaki oleh korban itu, pelaku mendatangi korban dan terjadi cekcot mulut yang berakhir pada penganiayaan terhadap korban.”
Kemudian, setelah melakukan penganiayaan, pelaku lari ke gang dan membuang pisau lipat di sungai.
“Saat melarikan diri inilah, pelaku berhasil warga petugad patroli Polres Sumedang amankan,” ucapnya.
Indra menambahkan, atas perbuatannya ini, pelaku terancam Pasal 351 KUH Pidana ayat (1) dan ayat (2). Yaitu, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.