BERITA SUMEDANG.ruber.id – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang Dadang Sopian Syauri, menyoroti permasalahan penggunaan jalur arteri Jalan Raya Bandung-Cirebon, oleh truk besar.
Kecelakaan lalu lintas fatal yang kerap terjadi, membuat warga menyarankan, truk besar menggunakan Tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan (Cisumdawu).
Menurut Dadang, jalur jalan dari Jatinangor hingga Sumedang kota (Gerbang Tol Sumedang Kota) merupakan jalan nasional. Dengan kelas Jalan Arteri Primer dan termasuk dalam Jalan Kelas I.
Hal ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Oleh karena itu, sesuai peraturan yang ada, jalan tersebut hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan spesifikasi tertentu,” jelas Dadang.
Sehingga, kata Dadang, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang agar secara aktif mencegah truk-truk besar yang melebihi spesifikasi. Untuk tidak melalui Jalan Raya Bandung-Cirebon via Cadas Pangeran.
Sebaliknya, truk muatan besar dialihkan untuk masuk ke jalan Tol Cisumdawu.
“Selain itu, kami mengusulkan kepada Kementerian PUPR untuk membuat kajian teknis. Tentang, pengaruh kendaraan berat dan geometrik jalan pada titik-titik jalan yang rawan kecelakaan,” sebut Dadang.
Dadang menyoroti, terdapat beberapa titik rawan kecelakaan di Jalur Sumedang-Bandung.
Seperti, di Tikungan Sanur, Jatinangor, dan Jalan Cadas Pangeran.
“Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah konkret untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut. Terutama, menjelang arus mudik yang akan datang,” ucap Dadang.
Dalam hal ini, kesadaran semua pihak sangat diperlukan.
Para pengemudi truk besar harus mematuhi peraturan dan tidak memaksakan diri melalui jalur Jalan Cirebon-Bandung. Yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraannya.
Pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Kementerian PUPR, juga perlu melakukan langkah strategis. Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut.
“Dengan begitu, keselamatan pengguna jalan dapat terjamin dan mobilitas antarkota menjadi lebih lancar dan aman,” jelas Dadang.