BERITA SUMEDANG.ruber.id – Para Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sumedang mengikuti Sosialisasi Pengawasan Dana Desa.
Kegiatan ini merupakan inisiasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.
Selain itu, bekerjasama dengan DPR RI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
Sosialisasi berlangsung di Graha Plaza Asia Sumedang, pada Rabu (12/4/2023).
Selain para kepala BPD, hadir pula dalam kesempatan ini, unsur Forkopimda Kabupaten Sumedang.
Adapun narasumber sosialisasi terdiri atas Komisi XI DPR RI, Jefry Romdonny; Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang; dan Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI R. Yudi Ramdan Budiman mengatakan, Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa yang bersumber dari APBN.
Yang mana, disalurkan ke rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.
Kemudian, untuk pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Pengalokasian Dana Desa dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa,” jelasnya.
Yudi menambahkan, fungsi pengawasan menjadi penting dalam mengawal Dana Desa agar tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak seharusnya.
“Kita harus berkomitmen sehingga Dana Desa bisa disalurkan dan digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi tempat untuk beridikusi dan merupakan sebuah dialog positif untuk mengetahui fungsi Dana Desa ini berikut pengawasannya.
“Saya yakin ini menjadi tanggung jawab semuanya. Saya berharap kegiatan ini mampu menjadi kegiatan yang positif yang mampu mendorong optimalisasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa,” ucapnya.