Retribusi Daerah di Sumedang Dilaporkan melalui ORS

Kini Retribusi Daerah di Sumedang Dilaporkan melalui ORS

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir mengapresiasi peluncuran Aplikasi Online Retribution System (ORS). Sebagai, Aksi Perubahan yang dipilih oleh Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang, Rohana.

Apresiasi itu, ia sampaikan saat menghadiri Rakor Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Sumedang, Senin, 3 Juli 2023.

“ORS ini merupakan sebuah sistem online terpadu untuk pembayaran, pencatatan, dan pelaporan retribusi daerah di Sumedang,” kata Dony.

Kehadiran aplikasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan retribusi daerah secara transparan dan akuntabel dalam rangka optimalisasi PAD Kabupaten Sumedang

“Jika retribusi dan Pendapatan Asli Daerah meningkat, maka pemerintah akan dengan cepat melaksanakan pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, aplikasi ORS harus user friendly, artinya rakyat tahu dan paham serta bisa menjalankannya.

“Yang terpenting adalah jika kita beraplikasi, maka harus bisa diaplikasikan dan dipraktikkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Dony mengatakan, saat ini terdapat Undang-undang baru tentang hubungan keuangan pusat dan daerah sehingga daerah harus dapat menyesuaikan ketentuan tentang pajak dan retribusi di daerah.

“Karena sekarang ini ada Undang-undang baru tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Kemudian ada PP-nya juga. Ini berarti daerah harus menyesuaikan ketentuan tentang pajak retribusi daerah ini,” ujarnya.

Bupati juga meminta ada inovasi dan terobosan yang bisa mengefektifkan penggalian potensi pajak yang ada di Kabupaten Sumedang.

“Di samping itu, saya meminta setiap penyesuaian terhadap peraturan di atasnya betul-betul ada inovasi dan terobosan yang bisa mengefektifkan tentang penggalian potensi pajak yang ada,” ucapnya.

Tujuan Rakor

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana menerangkan, tujuan Rakor ialah dalam rangka mengkaji serta menyamakan pemahaman SKPD. Dalam penyusunan penyesuaian  Peraturan Daerah terhadap Undang-undang Nomor 1/2022. Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Saya berharap peserta dalam rapat ini dapat memberikan kontribusi positif serta masukan dalam mengkaji rancangan Peraturan Daerah tentang PDRD. Di mana saat ini, memasuki pembahasan dengan Pansus DPRD Kabupaten Sumedang,” ucapnya.