BERITA SUMEDANG.ruber.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, telah berhasil melimpahkan kasus tindak pidana pencucian uang terhadap terpidana mati Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun ke Pengadilan Negeri Sumedang.
Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari, menyatakan, Sudiaman, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II Nusakambangan. Menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan penjualan narkotika.
Yenita mengungkapkan, Kejari Sumedang sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap aset Sudiaman. Termasuk harta tidak bergerak dan bergerak, sebagai langkah untuk memiskinkan pelaku tindak pidana narkotika.
Aset yang disita mencakup tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Sumedang. Total kekayaan terdakwa dari hasil penjualan narkotika mencapai Rp345 miliar.
Dari 39 aset tanah yang dimiliki Sudiaman, 13 di antaranya berlokasi di wilayah Jatinangor, Sumedang, dan telah disita oleh Kejari Sumedang.
Selain itu, aset bergerak berupa 3 mobil, laptop, dan handphone juga telah berhasil disita oleh pihak berwenang.
“Uang tunai sebesar Rp8.7 miliar yang dikumpulkan oleh terdakwa juga telah dikembalikan ke kas negara. Melalui Pengadilan Negeri Sumedang,” jelas Yenita.
Yenita menegaskan, langkah-langkah ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1613K/PID.SUS/2015. Tanggal 4 September 2015, yang menjatuhkan hukuman mati kepada Sudiaman.
Kejaksaan Agung, berusaha untuk memberantas tindak pidana narkotika dengan mengambil tindakan tegas. Termasuk penyitaan aset untuk memiskinkan terpidana kasus narkotika.