Dana Bantuan Korban Gempa Sumedang Segera Disalurkan

Dana Bantuan Korban Gempa Sumedang Segera Disalurkan
Ist/R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Penantian cairnya dana bantuan untuk warga Sumedang yang menjadi korban gempa bumi pada akhir Tahun 2023 akan segera berakhir.

Sebab, mulai Kamis (20/6/2024) dana bantuan yang bersifat stimulan tersebut akan mulai disalurkan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Tindak Lanjut Persiapan Pembangunan Dampak Gempa di Aula Tampomas, Rabu (19/06/2024).

“Untuk mencairkan bantuan dari BNPB harus melaui proses yang panjang. Dari bulan Januari sampai Juni (2024) masyarakat harus menunggu selama lima bulan.”

“Mudah-mudahan untuk rumah yang rusak berat akan disalurkan besok (Kamis, 20/6/2024),” ujar Sekda Sumedang Tuti Ruswati.

Tuti menjelaskan, jumlah penerima bantuan ditetapkan sesuai dengan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 154/2024. Tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Korban Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kabupaten Sumedang.

“Jumlah rumah kategori Rusak Berat ada 5, Rusak Sedang 12, dan Rusak Ringan 42 yang tersebar di 12 Kecamatan Terdampak,” tuturnya.

Tuti menambahkan, jumlah besaran bantuan stimulan perbaikan rumah sebesar Rp60 juta untuk kategori Rusak Berat, Rp30 juta untuk Rusak Sedang, Rp15 juta.

Kemudian, untuk Rusak Ringan dan Rp500.000 untuk rumah Rusak Sangat Ringan.

Pemkab Sumedang Akan Pantau Pencairan Dana Bantuan

Tuti menyatakan, Pemerintah Kabupaten Sumedang akan terus memantau agar dana bantuan tersebut bisa segera disalurkan semuanya.

“Kami juga sudah mengumpulkan camat dan lurah untuk menyusun tim pendamping masyarakat. Di mana tim ini dibuat untuk menyepakati pemberian bantuan tersebut melalui pembangunan konvensional (sendiri) atau dibangun oleh pihak ketiga,” ucapnya.

Tuti menjelaskan, proses pencairan dana untuk Kategori Rumah Rusak Berat (RRB) dibagi dua berdasarkan penyelesaian pembangunan rumah.

“Jika pembangunannya secara konvensional (mandiri) maka pencairan untuk kategori RBB dilakukan dalam tiga termin. Yaitu, Termin ke-1 sebesar 40%, Termin ke-2  30% dan Termin ke-3 30%.”

“Sedangkan, jika pembangunannya melibatkan Pihak Ketiga seperti TNI, Polri, kontraktor atau aplikator, pencairan dananya dilakukan satu termin pencairan (100%) setelah rumah selesai dibangun pihak petiga,” ujarnya.

Adapun, pencairan dana bantuan Kategori Rumah Rusak Sedang (RRS) dan Rumah Rusak Ringan (RRR) dilakukan dalam tiga termin.

“Termin pertama 40% dan Termin ke-2 30%. Dan sisanya Termin ke-3 30% sesuai dengan nilai bantuan yang telah ditetapkan,” jelas Tuti.

Tuti menegaskan, para penerima bantuan nantinya, wajib mempertanggungjawabkan pengelolaannya dengan bantuan tim teknis melalui tata cara dan mekanisme pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap apa yang diupayakan oleh kami selaku pemerintah daerah, dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya Bapak Ibu yang terkena dampak,” ucapnya.