BERITA SUMEDANG.ruber.id – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai semakin meningkat di wilayah Jawa Barat, khususnya di Bandung Raya dan Kabupaten Sumedang.
Rokok ilegal ini, tidak hanya didistribusikan melalui jalur darat. Tetapi juga, sering dikirim melalui jasa pengiriman atau sistem paket.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Bandung, Budi Santoso, menyebutkan, di wilayah Bandung Raya, termasuk Sumedang, rokok ilegal banyak didistribusikan melalui jasa pengiriman.
Untuk mengatasi masalah ini, Bea Cukai bekerjasama dengan penyedia jasa pengiriman untuk mendeteksi barang menggunakan mobil X-Ray yang masuk ke wilayah Bandung Raya.
“Kami berterima kasih kepada pihak jasa pengiriman yang bersedia bekerja sama untuk membantu mengawasi barang-barang kena cukai ilegal,” ujar Budi. Saat menghadiri pemusnahan rokok ilegal di Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang, beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, kata Budi, setiap barang yang masuk ke wilayah Bandung Raya akan kami deteksi menggunakan mobil X-Ray.
“Jika ditemukan barang-barang kena cukai ilegal, kami akan segera membukanya. Alhamdulillah, metode ini sangat efektif,” tambahnya.
Selama tiga tahun terakhir, KPPBC Tipe Madya Bandung telah melakukan 4.000 kali penindakan terhadap jasa pengiriman.
Selain itu, untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai juga bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang serta Satpol PP di wilayah Bandung Raya lainnya.
“Melalui program Operasi Gempur Rokok Ilegal, yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum, jutaan rokok ilegal telah berhasil diamankan.”
“Hal ini juga berkat peran serta dan dukungan dari Polri, TNI, Kejaksaan, dan instansi penegak hukum lainnya,” katanya.