Polisi Gagalkan Praktik Judi Berkedok Arisan Turnamen Muncang di Sumedang

Polisi Gagalkan Turnamen Judi Muncang Berkedok Arisan di Situraja Sumedang
Satreskrim Polres Sumedang amankan pelaju judi muncang di Situraja, Sumedang. Ist/R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang bongkar dugaan aktivitas perjudian berkedok arisan turnamen muncang di Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang penyelenggara turnamen muncang berkedok arisan tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Seperti lapak adu muncang lengkap dengan tongkat pemukul, dan ratusan karcis parkir yang telah disiapkan.

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Selain itu, Satreskrim Polres Sumedang juga mendapatkan bukti berupa video dan flyer arisan muncang.

Video tersebut mencantumkan biaya pendaftaran sebesar Rp250.000, dengan hadiah utama sepeda motor.

“Kami melakukan penindakan atas dugaan adanya perjudian dalam adu muncang di wilayah Situraja.”

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan satu penyelenggara dan 16 peserta lainnya,” kata Maulana.

Ia menegaskan, tindakan polisi bukan ditujukan pada permainan adu muncang itu sendiri. Melainkan, pada dugaan praktik perjudian yang menyertainya.

“Kami menindak bukan karena tradisi adu muncangnya, melainkan karena adanya dugaan perjudian.”

“Di Sumedang, adu muncang sangat banyak dan dikhawatirkan menjadi ajang perjudian.”

“Oleh karena itu, kami bergerak ke TKP untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ucap Maulana.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa turnamen ini telah diikuti oleh 124 peserta yang masing-masing membayar biaya pendaftaran Rp250.000.

“Kami menahan penyelenggara, yang juga membuat dan menyebarkan flyer ajakan untuk mengikuti arisan adu muncang ini,” tambah Maulana.

Setelah dilakukan pendataan di Mapolsek Situraja, 16 peserta yang diamankan didata lebih lanjut.

Sedangkan, penyelenggara ditahan di Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, penyelenggara dapat dijerat Pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.