Racun Tikus Jadi Jimat 2 Wanita asal Sumedang Kuras Harta Benda Korban

Racun Tikus Jadi Jimat 2 Wanita asal Sumedang Kuras Harta Benda Korban
Polres Sumedang ungkap dua pelaku wanita asal Sumedang yang menggunakan racun tikus dalam menjalankan aksinya, Jumat (27/9/2024). R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Dua wanita asal Cisarua, Kabupaten Sumedang, yakni LN, 36; dan DS, 17, ditangkap jajaran Polres Sumedang setelah melakukan aksi pencurian dengan cara meracuni korban menggunakan racun tikus.

Kasus ini terungkap, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari beberapa korban yang menjadi sasaran komplotan tersebut.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, kedua pelaku memanfaatkan aplikasi kencan, Bado, untuk mencari calon korban.

“Target mereka adalah pria paruh baya yang lajang,” ujar Dwi saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (27/9/2024).

Setelah menemukan korban potensial, LN dan DS mengatur pertemuan dengan alasan ingin berkencan.

Di tempat pertemuan, mereka mencampurkan racun tikus ke dalam makanan dan minuman korban, seperti kopi dan mie ayam.

“Begitu korban tidak berdaya, mereka menguras barang-barang berharga, termasuk sepeda motor, STNK, BPKB, smartphone, dan uang tunai,” tambah Dwi.

Dari empat korban yang terjerat, satu di antaranya harus dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah karena dampak racun tikus yang diberikan.

“Korban tidak sampai meninggal, tetapi mengalami mual, pusing, dan muntah-muntah. Hanya satu korban yang perlu dirawat selama beberapa minggu,” ungkap Dwi.

Dwi menjelaskan, pelaku saling melengkapi dalam menjalankan aksinya, mulai dari mencari korban hingga memilih lokasi pertemuan.

Beberapa tempat yang digunakan untuk bertemu antara lain Hotel Roma di Tomo, Warung Kopi Cigendel di Pamulihan, dan lokasi di Tanjungsari.

Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian berdasarkan laporan dari tiga korban.

“Setelah teridentifikasi, kami segera mengamankan mereka,” kata Dwi.

Dari hasil penyidikan, kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, STNK, BPKB, buku tabungan, dan sejumlah handphone.

Terancam 9 Tahun Penjara

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Karena DS masih di bawah umur, dia akan ditempatkan di rumah tahanan anak.

Dalam pengakuannya, LN mengaku terpaksa melakukan tindakan kriminal ini karena tekanan ekonomi.

“Saya menyesal. Semua ini terjadi spontan karena kebutuhan. Uang hasil penjualan motor sudah dibagi dua. Tetapi, satu motor yang lain belum terjual karena keburu tertangkap,” kata LN dengan nada penuh penyesalan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam berinteraksi dengan orang baru, terutama melalui aplikasi kencan.

Pihak kepolisian mengimbau agar setiap pertemuan dilakukan di tempat umum dan dengan pengawasan orang terdekat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.***