Pemkab Sumedang Bahas Hasil Evaluasi AKIP melalui Reform Corner

Pemkab Sumedang Bahas Hasil Evaluasi AKIP melalui Reform Corner
Ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Pemkab Sumedang menggelar kegiatan Reform Corner dengan topik Tindak Lanjut Hasil Evaluasi (TLHE) Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Pemerintah Kabupaten Sumedang tahun 2024 di Gedung Negara, Rabu (23/10/2024).

Kegiatan tersebut menghadirkan dua pemateri dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yakni Iwan Kurniawan, selaku Analis Kebijakan Ahli Madya dan Erik Andriyatma, selaku Analis Kebijakan Ahli Madya.

Adapun peserta kegiatan adalah para Kepala dan Sekretaris Dinas/Badan/Kecamatan berikut para Kasubbag Program.

Sekda Sumedang Tuti Ruswati saat membuka acara mengatakan, Pemkab Sumedang telah berkomitmen untuk tetap memperbaiki Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

“Latar belakang kita harus memperbaiki SAKIP karena tahun ini kita sedang menyusun RPJPD untuk 20 tahun mendatang.”

“Dan yang paling krusial dalam dokumen perencanaan itu, pada hakikatnya Pemerintah Daerah itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan ukuran kesejahteraan masyarakat itu ada di indikator makro,” ucapnya.

Adapun indikator makro berupa IPM Kabupaten Sumedang, lanjut Tuti, saat ini masih ada di angka 74,02.

“Jika melihat target dari 2023 ini memang tercapai. Tetapi kita masih punya ‘PR’ di Tahun 2025 nanti harus mencapai angka 74,59. Berarti kita harus menaikkan cukup besar sekitar hampir 0,50,” kata Tuti.

Begitupun dengan kemiskinan Kabupaten Sumedang saat ini ada di angka 9,56 sementara target di Tahun 2025 adalah 7,40.

“Ini harus kita turunkan hampir 2 point. Dan menurunkan 2 poin ini merupakan ‘PR’ yang sangat berat,” ujarnya.

Sumedang Raih AKIP BB

Berdasarkan hasil tersebut, Kabupaten Sumedang telah menerima hasil evaluasi AKIP melalui surat dari Kementerian PAN RB perihal laporan hasil evaluasi AKIP tahun 2024 dengan memperoleh nilai 77,44 dengan prediksi BB.

“Walaupun berpredikat Sangat Baik, tetapi hanya bertambah nilai sebesar 0,28 dari sebelumnya yaitu 77,16,” tuturnya.

Tuti mengungkapkan, merupakan kewajiban seluruh perangkat daerah untuk memperbaiki hasil evaluasi AKIP tersebut.

“Untuk itu, melalui Reform Corner ini, saya berharap mulai mulai dari seluruh Kepala SKPD, Camat, para Sekretaris SKPD dan Sekretaris Camat. Serta Kasubbag Program harus serius mengikuti acara ini, dipahami unsur-unsur yang harus diperbaiki dan segera untuk ditindaklanjuti,” katanya.***