BERITA SUMEDANG.ruber.id – Tim hukum pasangan calon (Paslon) 02 melaporkan dugaan pelanggaran kampanye berupa pembagian sembako yang disertai atribut bergambar paslon 01.
Peristiwa ini, diduga terjadi di wilayah Sumedang Selatan selama masa tenang menjelang pemungutan suara Pilkada Sumedang 2024.
Ketua Tim Hukum Paslon 02, Winardi menyampaikan, laporan tersebut diterima dari masyarakat dan telah dilengkapi dengan sejumlah bukti.
“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan seperti ini di masa tenang, yang seharusnya menjadi waktu refleksi bagi masyarakat tanpa adanya pengaruh atau tekanan,” ujar Winardi, Senin (25/11/2024).
Menurut Winardi, pembagian sembako yang disertai atribut kampanye berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam Pilkada.
Ia menegaskan, pihaknya akan membawa dugaan pelanggaran ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Tindakan ini adalah bentuk komitmen kami terhadap penegakan demokrasi yang bersih dan adil.”
“Kami ingin memastikan bahwa proses Pilkada pada 27 November mendatang berjalan dengan transparan dan tanpa intervensi,” tegasnya.
Winardi juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Ia berharap laporan ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar menghormati aturan selama penyelenggaraan Pilkada.
“Mari kita jaga suasana kondusif dan mendukung kelancaran proses demokrasi. Masa kampanye telah usai, saatnya kita fokus pada pelaksanaan pemungutan suara yang jujur dan damai,” tutupnya.
Langkah yang diambil Tim Hukum Paslon 02 diharapkan dapat memperkuat integritas Pilkada Sumedang 2024 serta menjadi cerminan penghormatan terhadap prinsip demokrasi.***