BERITA SUMEDANG.ruber.id – Ketua Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik Sumedang, Rully Krisna Peryoga, kembali menegaskan, organisasi yang dipimpinnya mantap mendukung H Dony Ahmad Munir dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pernyataan ini, disampaikan sebagai klarifikasi atas isu yang beredar di media sosial terkait kemungkinan beralihnya dukungan AMS Distrik Sumedang kepada calon lain.
“Kami tegaskan, sejak awal AMS Distrik Sumedang telah menyatakan dukungan kepada Pak Dony Ahmad Munir.”
“Keputusan ini diambil, melalui Rapat Pleno Diperluas pada 28 Januari 2024, dan deklarasi dukungan pun telah disampaikan secara resmi oleh seluruh jajaran pengurus AMS Distrik Sumedang,” ujar Rully.
Rully menyebutkan, isu beralihnya dukungan kepada calon lain hanya berita bohong yang tidak berdasar.
Bahkan, penyebar isu tersebut telah menyampaikan permohonan maaf kepadanya.
Rully menegaskan, sampai saat ini, AMS Distrik Sumedang tetap konsisten mendukung Dony Ahmad Munir tanpa adanya perubahan arah dukungan.
“Kabar mengenai Abah (Ence Lemi) yang disebut beralih mendukung calon lain adalah fitnah yang dapat memecah belah. Faktanya, beliau tetap teguh mendukung Pak Dony Ahmad Munir,” tegas Rully.
Rully juga mengajak seluruh kader AMS di Sumedang untuk bersatu mendukung Dony Ahmad Munir pada Pilkada serentak 2024.
Rully mengingatkan, jika ada kader yang berbeda pandangan, diharapkan mereka tidak membawa nama maupun atribut organisasi.
Karena, secara kelembagaan AMS Sumedang telah bulat mendukung calon bupati Sumedang nomor urut 2.
Abah Ence Dukung Penuh Dony Ahmad Munir
Ketua Dewan Penasehat AMS Pusat, Abah Ence Lemi, memperkuat pernyataan tersebut dengan menyatakan dukungan sepenuhnya kepada Dony Ahmad Munir.
“Saya sudah bulat untuk mendukung Dony Ahmad Munir agar kembali menjadi Bupati Sumedang,” ujar Abah Ence di kediamannya di Lingkungan Tegalkalong, Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Aturan soal Kampanye
Dalam konteks aturan pemilihan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Tentang Pilkada, Pasal 69 huruf c melarang kampanye yang bersifat menghasut, memfitnah, atau memecah belah kelompok masyarakat.
Melanggar ketentuan ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 ayat (2). Yaitu, hukuman penjara tiga hingga delapan belas bulan dan/atau denda Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
“Dengan demikian, kami berharap agar semua pihak berkomitmen menjaga suasana kondusif. Selain itu, tidak menyebarkan informasi yang dapat memecah belah masyarakat,” sambung Rully.***