Guruh menilai, selain alasan pandemi Covid-19, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20/2022. Tentang tata cara penyelenggaraan JHT ini, juga bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) sebelumnya.
Yaitu PP Nomor 46/2015, dan revisi PP Nomor 60/2015 tentang penyelenggaraan JHT.
Dalam aturan tersebut, kata Guruh, masa pencairan JHT, hanya sebulan setelah seseorang tidak bekerja di suatu perusahaan.
Sehingga, kata Guruh, buruh di Sumedang, terutama yang tergabung dalam SPSI menolak aturan baru terkait JHT ini.
“Kami berharap, Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut aturan ini.”
“Dan mengembalikan pencairan JHT sesuai dengan PP Nomor 60/2015, yaitu ke masa tunggu satu bulan setelah pemutusan hubungan kerja,” ungkapnya.
Penulis/Editor: R003