BERITA SUMEDANG.ruber.id – Calon bupati Sumedang, Eni Sumarni, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang atas dugaan ujaran kebencian, hasutan, dan penyebaran berita bohong.
Laporan ini, terkait unggahan akun TikTok bernama @darajat168, yang diduga dikelola oleh tim kampanye Eni Sumarni dan pendukungnya.
Ketua Tim Advokasi pasangan calon nomor 2, Dony Ahmad Munir dan Fajar Aldila, Winardi mengonfirmasi laporan tersebut.
Ia menyebut, telah memberikan keterangan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait kasus ini pada Senin, 18 November 2024.
“Benar, saya sudah dimintai keterangan di Gakkumdu terkait laporan dugaan ujaran kebencian, hasutan, dan kabar bohong yang melibatkan Eni Sumarni, calon Bupati Sumedang nomor 1,” ujar Winardi.
Latar Belakang Kasus
Winardi menjelaskan, laporan awal diajukan ke Bawaslu Sumedang sebelum dilimpahkan ke Gakkumdu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran tersebut, berawal dari sebuah video yang menampilkan Eni Sumarni dan pendukungnya dengan latar baliho pasangan nomor 2, Dony-Fajar.
Dalam video itu, terdengar seruan mengganti Bupati Sumedang dengan memilih nomor urut 1, Eni Sumarni.
“Video tersebut menunjukkan niat untuk menyampaikan ujaran kebencian dan hasutan karena dilakukan berulang kali dengan latar belakang baliho pasangan nomor 2.”
“Bahkan, Eni Sumarni sendiri tampak mengangkat tangan mendukung aksi tersebut,” jelas Winardi.
Selain video, komentar di akun TikTok yang menggunakan nama dan foto Eni Sumarni juga menjadi sorotan.
Akun tersebut, diduga menyebut bahwa pendukung pasangan nomor 2 telah beralih mendukung pasangan nomor 1 karena merasa kecewa.
“Akun itu menulis bahwa pendukung 02 kecewa dan kini mendukung 01. Padahal, pernyataan itu tidak sesuai fakta,” kata Winardi.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Winardi mengungkapkan, meskipun unggahan di akun TikTok @darajat168 telah dihapus, timnya telah mengamankan video dan tangkapan layar sebagai barang bukti.
Menurutnya, tindakan ini tidak hanya berpotensi melanggar aturan pemilu, tetapi juga memicu konflik di masyarakat.
“Seruan mengganti bupati dengan latar baliho pasangan lain adalah bentuk provokasi. Jika memang pendukung 01, kenapa tidak di depan baliho pasangan 01 saja?”
“Selain itu, klaim bahwa mereka pendukung 02 yang kecewa adalah informasi tidak benar,” tegas Winardi.
Pernyataan Bawaslu
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumedang, Luli Rusli, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan terkait dugaan pelanggaran ini benar adanya. Kami telah memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Luli.
Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Eni Sumarni dan tim kampanyenya.***