BERITA SUMEDANG.ruber.id – Curi Cabai di Kebun, Dua Warga Dihakimi Massa di Cimalaka Sumedang. Dua warga Desa Mulayamekar, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, yakni inisial Y dan U, babak belur dihakimi massa.
Aksi main hakim sendiri tersebut terjadi setelah dua warga ini, diduga mencuri cabai sebanyak 5 Kg di kebun milik seorang warga Desa Cimuja, Kecamatan Cimalaka, Sumedang Jumat, 3 November 2023, sekitar pukul 00.15 WIB.
Ya, aksi kedua maling ini berakhir tragis ketika keduanya dihakimi oleh sejumlah warga setempat dan videonya viral di media sosial.
Akibatnya, kedua pelaku mengalami luka serius dan segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumedang untuk perawatan medis.
Humas RSUD Sumedang Rudianto membenarkan Y dan U tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada pukul 01.30 WIB.
Menurut Rudianto, kedua pelaku tersebut berasal dari Babakan Caringin 03/08 Mulyamekar, Kecamatan Tanjungkerta, Sumedang.
“Keduanya tiba di RSUD Kabupaten Sumedang setelah dilarikan oleh ambulans dan mobil dari Polsek Cimalaka,” ucap Rudi.
Sementara itu, Kapolsek Cimalaka AKP Yudi Sadikin menjelaskan, kedua pelaku telah mencuri cabai sebanyak 5 Kg dan telah diberi kesempatan untuk menjalani musyawarah di Desa Cimuja oleh perangkat desa setempat.
Hasil musyawarah tersebut, disepakati untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada polisi, dengan alasan jumlah cabai yang dicuri tergolong kecil.
Yudi menyampaikan, meskipun kedua pelaku mengalami luka-luka akibat pemukulan, luka mereka tidak tergolong parah.
Namun, tetap perlu untuk menjalani perawatan medis di RSUD Sumedang.
“Dengan demikian, insiden pencurian cabai ini berakhir dengan perjanjian damai di tingkat desa, tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Yudi.