BERITA SUMEDANG.ruber.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang mulai mengambil langkah tegas dalam menertibkan parkir liar yang marak terjadi di sepanjang jalan protokol Sumedang kota.
Penertiban parkir liar di wilayah jalur jalan protokol Sumedang kota ini, sudah dilakukan sejak pekan kemarin.
Tindakan ini bertujuan, untuk mengoptimalkan pengelolaan retribusi parkir dan menyusun area parkir agar lebih teratur.
Kepala Bidang Perlengkapan Jalan dan Parkir Dishub Kabupaten Sumedang Iwan Hermawan, menyampaikan, razia parkir liar telah dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk Satpol PP, Bapenda, dan unsur TNI, Polri.
Iwan menjelaskan, penertiban ini tidak hanya ditujukan untuk mengatasi parkir ilegal. Tetapi juga, untuk menyusun data tentang petugas parkir yang tidak terdaftar di Dishub Sumedang.
“Penertiban ini melibatkan tiga kategori utama. Pertama, menertibkan parkir liar. Kedua, mencatat data juru parkir yang tidak resmi.”
“Ketiga, memperbarui data juru parkir resmi dan memberikan pembinaan agar mereka dapat menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Iwan kepada sejumlah wartawan, beberapa waktu lalu.
Iwan menyebutkan, hasil penertiban menunjukkan, terdapat sekitar 28 juru parkir tidak resmi yang beroperasi di area nonresmi.
Sementara itu, ada 33 orang juru parkir tidak resmi yang beroperasi di area resmi di wilayah Sumedang kota.
“Kami dari Dishub segera memberikan pembinaan kepada petugas parkir liar ini, dengan harapan, mereka akan mengikuti ketentuan yang berlaku dengan membuat surat pernyataan,” sebut Iwan.
Iwan menambahkan, melalui langkah-langkah ini, Dishub Sumedang berharap dapat memberikan edukasi kepada masyarakat.
Masyarakat, kata Iwan, diharapkan untuk tidak melakukan parkir di tempat yang tidak resmi.
Sementara, pihak berwenang akan memastikan bahwa parkir di tempat resmi berjalan dengan tertib, yang pada gilirannya akan mendukung pendapatan daerah.