Diskominfosanditik Sumedang Intensifkan Sosialisasi Ketentuan Cukai

Pemkab Sumedang Susun RKP DBHCHT Tahun 2024
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Erick Febriana. */ruber.id

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang akan melanjutkan upaya sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.

Kegiatan ini, tidak hanya dilakukan melalui media sosial dan media massa. Tetapi, akan diadakan secara langsung oleh Tim Wawar Keliling Diskominfosanditik Sumedang.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Erick Febriana, menjelaskan, sosialisasi melalui media sosial dan media mainstream telah dilakukan sejak awal tahun.

Namun, sosialisasi tatap muka dijadwalkan akan dimulai pada akhir September 2024.

Tim Wawar Keliling, akan menggunakan mobil pelayanan keliling untuk menjangkau masyarakat di berbagai daerah.

“Selama sosialisasi langsung, tim kami akan berkeliling dan memberikan informasi mengenai ketentuan cukai melalui pengeras suara.”

“Selain itu, kami juga membagikan stiker dan buku terkait ke desa-desa melalui kecamatan,” ungkap Erick, Selasa, 17 September 2024.

Kegiatan ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai.

Selain itu, memperkuat upaya bersama dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak negatif pada pendapatan pemerintah. Karena, rokok-rokok tersebut tidak dikenakan cukai dan sulit dikontrol.

Erick menekankan, pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya ini.

“Kami berharap dengan sosialisasi masif ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.”

“Kegiatan ini, merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang didanai dari DBHCHT,” tambahnya.

Melalui langkah-langkah ini, Diskominfosanditik Sumedang berupaya menciptakan kesadaran yang lebih besar. Khususnya, mengenai pentingnya mematuhi ketentuan cukai dan menanggulangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang.***