BERITA SUMEDANG.ruber.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat berencana mendirikan Sentra Industri Hasil Tembakau di tiga lokasi strategis di Jawa Barat.
Tiga lokasi tersebut yaitu di Kabupaten Garut, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Sumedang.
Langkah ini, bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal sekaligus mengembangkan potensi industri tembakau di wilayah tersebut.
Rencana ini, diawali dengan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang membahas studi kelayakan pembangunan sentra industri ini, di Hotel Skyland City, Jatinangor, Sumedang, Jumat (9/8/2024).
Kepala Disperindag Provinsi Jawa Barat, Noneng Komara Nengsih, melalui Kepala Bidang Industri Aktap Disperindag Jabar, Arif Muhamad Fajar menjelaskan, pembangunan sentra ini sangat diperlukan mengingat besarnya potensi industri tembakau di Jawa Barat.
Arif menyoroti, meskipun provinsi ini memiliki potensi yang luar biasa dalam industri tembakau, Jawa Barat masih belum memiliki sentra industri hasil tembakau.
Hal ini, berbeda dengan provinsi lain yang memiliki potensi lebih kecil, namun sudah memiliki sentra semacam ini.
Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau di Sumedang diharapkan dapat menjadi pusat studi dan penelitian yang efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal.
“Dengan adanya sentra industri, para pelaku usaha tembakau akan mendapatkan berbagai kemudahan. Termasuk, fasilitas pertukaran cukai hasil tembakau, penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari, dan berbagai fasilitas lain yang disediakan oleh pemerintah,” jelas Arif.
Pemerintah Kabupaten Sumedang sendiri, telah menyiapkan lahan yang tidak terpakai di kawasan Pasar Tembakau Tanjungsari.
Kawasan ini nantinya dapat dimanfaatkan sebagai lokasi sentra industri tembakau.
Dengan adanya sentra industri ini, diharapkan tidak akan mengganggu aktivitas pasar tembakau yang sudah berjalan di Tanjungsari.
Yang mana, saat ini hanya beroperasi dua kali seminggu, yakni pada hari Selasa dan Sabtu.
Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau di Sumedang ini, merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan industri tembakau di Jawa Barat.
Selain itu, menjaga agar peredaran rokok ilegal dapat diminimalisasi melalui pengawasan yang lebih terpusat dan terstruktur.***