Doyan Nonton Porno, Pelajar SMP di Sumedang Cabuli 5 Anak di Bawah Umur

Senang Nonton Porno, Pelajar SMP di Sumedang Cabuli 5 Anak di Bawah Umur
Jumpa pers kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Sumedang, Kamis (10/3/2022). R003/ruber.id

BERITA SUMEDANG.ruber.id – MF, bocah 13, tahun yang masih berstatus sebagai pelajar SMP di Kabupaten Sumedang mencabuli 5 anak di bawah umur.

Pelaku yang masih di bawah umur dan pelajar SMP di Sumedang ini melakukan aksi cabul, akibat senang menonton video porno.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengungkapkan, perbuatan MF ini terbongkar usai kegiatan penyuluhan dan pembinaan dari DPPKBPSA Kabupaten Sumedang, di salah satu desa di Sumedang.

“Setelah acara tersebut selesai, ada orangtua korban yang menghampiri dan menyampaikan bahwa anaknya, dan anak lainnya, telah menjadi korban perbuatan cabul yang MF lakukan,” ungkapnya, Kamis (10/3/2022).

Dedi menjelaskan, setelah dicek oleh pelapor dan sejumlah saksi lainnya, keterangan dari korban bahwa MF telah melakukan perbuatan cabul terhadap 5 korban, yang umurnya masih sama-sama di bawah umur.

Dedi menuturkan, pelaku melakukan perbuatan cabulnya ini dalam kurun waktu berbeda.

Yakni pertama, pada Desember 2021, pukul 12.00 WIB.

Korban kedua pada tahun 2021, lalu korban ketiga, korban keempat dan kelima juga pada tahun 2021.

“Pengakuan pelaku MF, pada saat umur 6 tahun, pernah menjadi korban dari perbuatan cabul yang oleh orang lain lakukan padanya,” jelasnya.

Selain itu, kata Dedi, MF melakukan perbuatan cabul juga karena sering melihat viden porno.

Video itu, ia terima melalui grup di handphone pelaku, sehingga hasrat libidonya naik.

“Pelaku mengiming-imingi korhan untuk bermain game di rumahnya. Lalu, ketika korban bermain game, baru pelaku melakukan perbuatan cabulnya itu,” ucapnya.

Penetapan Tersangka

Dedi menjelaskan, dari hasil gelar perkara, pada Jumat 4 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Kasus pencabulan ini telah naik status, dari penyelidikan ke penyidikan.

Karena, kata Dedi, terdapat dua alat bukti yang sah, dan pihaknya telah memeriksa saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.

“Pada Sabtu, 5 Maret 2022, kami kembali melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Setelah itu, pelaku kami amankan dan kami periksa.”

“Untuk korban, telah kami lakukan upaya pemulihan. Baik psikis maupun mental melalui Dinas P2TP2A dan Peksos Dinas Sosial Kabupaten Sumedang.”

“Dan untuk pelaku yang masih di bawah umur ini, sudah kami titipkan di Yayasan Bahtera Indonesia Kota Bandung.”

“Pelaku juga saat ini mendapatkan pendampingan psikologis RS Sartika Asih, Kota Bandung,” ungkapnya.

Dedi mengimbau orangtua yang masih memiliki anak di bawah umur untuk lebih waspada.

“Selalu perhatikan, terutama gadget atau handphone anak. Lebih waspada dan memerhatikan secara seksama tumbuh kembangnya,” ucapnya.

Penulis/Editor: R003