Edarkan 24 Paket Sabu di Sumedang, Dua Kurir Ditangkap Polisi

Edarkan 24 Paket Sabu di Sumedang, Dua Kurir Ditangkap Polisi

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Dua kurir pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sumedang ditangkap polisi.

Kedua kurir sabu tersebut adalah inisial ES, 42; dan DA, 36.

Keduanya, polisi tangkap saat mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedantg AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan, selain menangkap dua kurir tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti.

Yaitu, 25 paket sabu siap edar, dengan berat total mencapai 19.91 gram.

“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya,” ungkap Eko, saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, beberapa waktu lalu.

Eko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (31/1/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kami mengamankan dua orang kurir, yaitu ES alias OT,” ucapnya.

Eko menjelaskan, pihaknya mengamankan ES, di rumah kontrakan. Yang berlokasi di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

“Saat ES kami geledah, kami menemukan barang bukti berupa satu kotak plastik warna hitam.”

“Di dalam plastik ini terdapat 21 paket sabu siap edar, dengan berat kotor 18.13 gram,” sebutnya.

Kemudian, kata Eko, pihaknya juga menemukan satu paket plastik klip bening di dalam saku celana bagian depan tersangka ES.

“Kami juga menemukan satu unit alat timbang digital, dan satu set alat hisap sabu di dalam kamar kontakan ES,” jelasnya.

Dua Kurir DPO

Eko menyebutkan, setelah pihaknya melakukan interogasi, tersangka ES menyatakan bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik Eri alias Kutol.

“Saat ini, status saudara Eri adalah daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Eko mengungkapkan, tersangka ES sebelumnya akan kembali mengedarkan paket sabu tersebut melalui DPO Eri.

Selain itu, kata Eko, dari petunjuk yang didapat dari smartphone tersangka ES. Ia menempelkan atau menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak empat paket.

Empat paket sabu tersebut, kata Eko, tersangka masukkan ke dalam satu buah charger smartphone warna hitam di bawah batu.

Eko menyatakan, setelah pihaknya telusuri, paket tersebut berada di sebuah warung kosong. Yaitu di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

Eko menyatakan, personel Satresnarkoba Polres Sumedang terus melakukan pengembangan.

“Dan dari hasil pengembangan itu, kami mengamankan tersangka lainnya, yakni DA,” jelasnya.

Eko menuturkan, DA, pihaknya amankan pada siang harinya di lokasi tersebut pada pukul 13.00 WIB.

Eko menjelaskan, setelah pihaknya menggeledah badan tersangka DA, terdapat barang bukti berupa satu buah charger handphone warna hitam.

Di mana, di dalamnya berisikan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.78 gram.

“Kami menemukannya di dalam saku celana, dan satu set alat hisap sabu yang kami temukan di dalam tempat sampah,” jelas Eko.

Eko menambahkan, setelah mengamankan tersangka DA, pihaknya menginterogasi yang bersangkutan.

“Dari keterangan yang kami dapat, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Ubex (DPO).”

“Maksud dan tujuannya, untuk tersangka DA edarkan. Kini, kedua tersangka sudah kami amankan,” ucapnya.

Terancam Hukuman Mati

Eko menyatakan, para pelaku yang bertindak sebagai kurir dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, dijerat pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a. UU RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.”

“Dan paling lama 20 tahun dan juga denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Penulis/Editor: R003