Jalan Legok Conggeang sumedang Rusak hingga Makan Korban: Ada Aturan Hukumnya, Pemerintah Wajib Tanggung Jawab

Jalan Legok Conggeang Rusak hingga Makan Korban, Ada Aturan Hukumnya
Warga Conggeang menanam pohon pisang dan membuat kuburan di Jalan Legok Conggeang yang rusak berat, Selasa (17/1/2023). usup supriadi/ruber.id

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Akibat Jalan Legok Conggeang rusak hingga menelan banyak korban, warga di wilayah Kecamatan Paseh dan Conggeang, Kabupaten Sumedang meminta pemerintah dan pihak terkait lainnya bertanggungjawab.

Warga berharap, Pemkab Sumedang dan pihak perusahaan yang mengerjakan proyek Tol Cisumdawu, lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan warga.

Sebab, Jalan Legok Conggeang bukan akses kendaraan proyek Tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan (Cisumdawu).

Akan tetapi, akses kendaraan umum, yang biasa dilalui kendaraan umum dan aktivitas warga sekitar.

Pengguna jalan dan sopir angkot 09 pada umumnya merasa kecewa dengan kondisi rusaknya Jalan Legok Conggeang ini.

Kondisinya kini, banyak lumpur dan batuan yang berserakan di sepanjang jalan.

Sehingga, jalan menjadi licin dan batuan sangat membahayakan pengguna jalan.

Kondisi jalan seperti ini, tidak sedikit pengguna jalan yang mengalami kecelakaan hingga menelan korban.

Seperti kejadian yang baru saja terjadi, di mana, pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan hingga menelan korban jiwa.

Diduga, kecelakaan yang menewaskan pelajar sekolah dasar beberapa waktu lalu juga akibat motor yang dikemudikan sang ibu menginjak batu dan kondisi jalan licin penuh lumpur.

Kejadian itu, dibenarkan oleh beberapa warga saat melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut.

Tokoh masyarakat Conggeang, Suherman mengatakan, Pemkab Sumedang dan pihak terkait harus bertanggungjawab.

Minimal, harus lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan warga. Terutama, bagi pengguna jalan.

“Itu sudah ada aturannya, pemerintah harus tanggungjawab jika timbul korban jiwa akibat jalan rusak. Ini sudah jelas aturannya,” kata Suherman kepada ruber.id, Selasa (17/1/2023) pagi.

Aturan Hukum Terkait Jalan Rusak

Aturan tersebut, kata Suherman, mengacu pada Pasal 273 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maksimal 5 tahun penjara.

Dalam UU Nomor 38/2004 tentang Jalan (UU Jalan), dalam Pasal 1 angka 14 disebutkan bahwa penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan UU Jalan adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

“Jadi kalau sudah menelan korban jiwa, pemerintah yang harus bertanggungjawab,” ucap Suherman.

Suherman juga menyoroti fungsi Jalan Legok Conggeang, bukan untuk kepentingan transportasi kendaraan proyek Tol Cisumdawu.

“Apalagi, ini kendaraan proyek ukurannya besar-besar. Padahal, akses Jalan Legok Conggeang statusnya jalan kabupaten. Maka ukuran kendaraan dan tonase muatan pun harusnya terbatas,” jelas Suherman.

Saking kesalnya, warga pun hari ini, Selasa pagi, mulai menanami pohon pisang di Jalan Legok Conggeang yang rusak.

Selain pohon pisang, warga juga membuat kuburan berikut batu nisan di tengah Jalan Legok Conggeang yang rusak parah.

“Kami berharap, kepada pemerintah dan dinas terkait untuk menertibkan kendaraan proyek dan mengutamakan kelancaran serta keselamatan pengguna jalan.”

“Alangkah lebih baik, jika pihak perusahaan membuat akses jalan khusus untuk pengangkutan material itu,” ucap Suherman.