Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung Dikelola Badan Khusus

Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung Dikelola Badan Khusus

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Dalam rangka mendukung pelaksanaan optimasi pengelolaan kawasan perkotaan Cekungan Bandung. Di antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Kemudian, Dewan Pengarah Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung beraudiensi dengan Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan di Ruang Cakrabuana Setda Kabupaten Sumedang, Rabu, 27 Juli 2022.

Audiensi tersebut menindaklanjuti pertemuan sebelumya pada tanggal 31 Maret 2022 di Aula Timur Gedung Sate Bandung. Dalam kegiatan penandatanganan Komitmen Bersama Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Antara Gubernur Jawa Barat dengan Bupati Bandung, Walikota Bandung, Plt. Bupati Bandung Barat, Bupati Sumedang dan Plt. Walikota Cimahi.

Sekretaris Inspektorat Jawa Barat Toto Hermanto selaku Dewan Pengarah Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung menjelaskan, kesepakatan dituangkan dalam penandatanganan komitmen bersama. Dengan empat isu utama yaitu pengelolaan tata ruang, sumber daya air, transportasi dan persampahan.

“Dalam melaksanakan fungsinya, Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung menerapkan lima metode pelaksanaan. Di antaranya, fasilitasi untuk optimasi pengelolaan dan sinergi peran dalam pelayanan, akselerasi dalam rangka mewujudkan rencana pembangunan, membantu memecahkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan,” tuturnya.

Metode selanjutnya, sambung Toto, ialah monitoring dan evaluasi untuk mengendalikan gap antara pelaksanaan dengan perencanaan.

“Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Banding juga memberikan rekomendasi, untuk bahan pertimbangan kepala daerah Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN),” jelasnya.

Toto menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45/2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, tujuan penataan ruang. Untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata. Serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan.
.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempercepat pembentukan kelembagaan pengelolaan kawasan cekungan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung,” ujarnya.

Toto menjelaskan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola (BP) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung menyelenggarakan urusan pemerintahan yang didasarkan pada kesepakatan kerja sama antar daerah yang diwujudkan dalam Komitmen Bersama Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

“Dengan hadirnya Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung akan memudahkan koordinasi lima wilayah aglomerasi dalam menyelesaikan permasalahan yang selama ini dikerjakan sendiri-sendiri karena terkendala wilayah administratif,” ungkapnya.

Sementara itu, Wabup menyebutkan, terdapat lima Kecamatan di Kabupaten Sumedang yang menjadi bagian dari Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yaitu Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Cimanggung, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Sukasari dan Kecamatan Pamulihan.

“Secara umum dari lima Kecamatan yang tergabung dalam cekungan Bandung, terdapat beberapa kendala baik internal maupun eksternal,” tuturnya.

Menurut Wabup, kendala eksternal yang pertama yaitu ketimpangan sosial antara penduduk asli dengan pendatang, perubahan iklim dan degradasi lingkungan, alih fungsi lahan dan ahli fungsi kegiatan, banyaknya aktivitas kendaraan yang melintas di wilayah Jatinangor yang dapat menyebabkan kemacetan, berkembangnya wilayah Jatinangor yang mengundang pelaku tindak kriminal.

“Beberapa kendala yang ada sedikitnya sudah teratasi. Seperti kemacetan kendaraan di wilayah Jatinangor saat ini sedikit terurai dengan dibukanya pintu tol Cisumdawu yang berada di daerah Pamulihan,” ujarnya.

Ditambahkan Wabup, masalah transportasi dan persampahan seringkali menciptakan ego sektoral antar daerah selain masalah air.

“Minimal empat urusan kita sepakati yakni tata ruang, sumber daya air, transportasi dan persampahan. Insyaallah warga di lima wilayah ini akan merasakan manfaatnya karena mengelolanya tidak sendiri-sendiri lagi,” ucapnya.