KIM Harus Jadi Agen Informasi di Sumedang

KIM Harus Menjadi Agen Informasi di Sumedang

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah forum layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang mempunyai fungsi strategis dalam penyebarluasan informasi.

Untuk meningkatkan penyebarluasan informasi di Kabupaten Sumedang, sebanyak 2701 orang pengurus dan anggota KIM Se-Kabupaten Sumedang dikukuhkan secara langsung. Oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir bertempat di Pendopo IPP Setda Kabupaten Sumedang, Kamis, 30 Juni 2022.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 79 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Informasi Kelompok Masyarakat Tingkat Kecamatan dan Desa.

KIM Kabupaten Sumedang telah dibentuk di 26 Kecamatan Se-Kabupaten Sumedang, yang tersebar di 270 Desa dan 7 Kelurahan.

Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang mendorong pembentukan forum KIM di seluruh desa. Kemudian untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme, KIM terus dilatih dalam berbagai seminar/ workshop. Ungkap Kepala Diskominfosanditik Agus Muslim.

Agus menjelaskan, KIM Kabupaten Sumedang mempunyai fungsi sebagai mitra pemerintah untuk menyebarluaskan informasi. Kepada masyarakat secara utuh dan menyeluruh. Serta bertekad untuk mewujudkan visi Sumedang Simpati pada 2023 melalui pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat.

“KIM diharapkan dapat menjadi agen informasi yang tumbuh dan berkembang dari, oleh, dan untuk masyarakat secara mandiri. Sehingga berorientasi pada layanan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya,” ungkapnya.

Agus mengarahkan untuk ke depannya, KIM harus dapat berinovasi melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam penyebarluasan informasi, dan mampu menetralisir informasi yang sampai ke masyarakat.

Sementara itu, Bupati mengucapkan selamat kepada Diskominfosanditik yang telah membentuk forum KIM Se-Kabupaten Sumedang berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi.

“Saya menyakini, dengan adanya KIM di tiap kecamatan dan desa, KIM mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Dan menjadi bagian dari penyebarluasan informasi yang akurat sesuai fungsi dan tugasnya, ” jelasnya.

Bupati menambahkan, Forum KIM mempunyai fungsi strategis dalam menangkal berita-berita hoax yang tidak bertanggung jawab.

Bupati menjelaskan, Forum KIM harus mampu berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi terkait kegiatan Pemkab Sumedang dan beberapa penghargaan yang diraih Kabupaten Sumedang.

“Sebagaimana diketahui bersama selama tahun 2021, Pemkab Sumedang telah mendapatkan 18 penghargaan tingkat nasional dan 16 penghargaan di tingkat Provinsi Jawa Barat.”

“Sehingga, Pemkab Sumedang memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp37 miliar. Yang selanjutnya DID tersebut digunakan untuk membangun jalan, pendidikan, kesehatan.”

“Setelah ini, KIM harus dapat menyebarluaskan informasi positif sekecil apapun sehingga segera tersampaikan kepada masyarakat, ” tuturnya.

“Pengukuhan Forum KIM diharapkan Bupati, tidak hanya sekedar seremonial namun harus segera dibuatkan langkah-langkah strategis sekaligus merancang rencana aksi guna mencapai visi dan misi organisasi.

“Buatkan rencana aksi sehingga keberadaan KIM bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, karena KIM merupakan sebuah komunitas yang sangat strategis. Terutama di era digitalisasi seperti saat ini.”

“Anggota KIM, harus lebih kompeten dalam menyebarkan informasi. Sehingga menjadi ujung tombak dalam diseminasi informasi di masyarakat,” ucapnya.