BERITA SUMEDANG.ruber.id – Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir mengapresiasi Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Sumedang. Dan Unit Pengelola Pengendalian Gratifikasi (UPPG) di tiap OPD yang telah berusaha keras. Menjadi bagian dalam mengendalikan gratifikasi di lingkungannya. Sehingga, Sumedang mendapat apresiasi dari KPK sebagai peringkat ke-2 nasional.
Apresiasi disampaikan olehnya saat membuka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Jumat (25/3), melalui zoom meeting.
“Prestasi ini adalah buah dari kerja keras dan kesungguhan semuanya untuk tidak melakukan ha-hal yang tidak terpuji, seperti melaksanakan gratifikasi atau suap,” ucapnya.
Menurut Bupati, sosialisasi tersebut merupakan wadah untuk terus me-refresh atau menyegarkan kembali capaian yang telah diraih agar terus-memerus melakukan ikhtiar untuk mengendalikan gratifikasi.
“Untuk itu, laksanakan kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, ambil arti dan hikmah dari kegiatan ini kemudian didalami serta dijiwai pada diri kita lalu diimplemetasikan di tempatnya masing-masing,” ujarnya.
Bupati juga meminta agar peserta sosialisasi mengajak yang lainnya untuk bersama-sama mengendalikan gratifikasi sehingga tercipta sebuah ekosistem yang tidak melakukan gratifikasi.
“Saat ini paradigma untuk pencegahan korupsi sudah berubah dan lebih fokus kepada pencegahan. Jadi ekosistem yang tidak melakukan gratifikasi sebagai pencegahan terhadap korupsi,” katanya.
Menurutnya, pencegahan korupsi bisa dilakukan oleh kita semua dengan beberapa kegiatan misalnya seperti mengintensifkan fungsi-fungsi konsultasi.
“Terus lakukan konsultasi berkaitan dengan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan agar terhindar dari korupsi,” ungkapnya.
Dikatakan Bupati, Pemkab Sumedang sangat serius dalam menegakkan Reformasi Birokrasi yang intinya mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas KKN.
“Jika birokrasi bersih dari KKN, maka pelaksanaan kegiatan akan dijalankan dengan baik,” ucapnya.
Hasil kegiatan tersebut, lanjutnya, akan berdaya guna, berhasil guna, berkualitas, dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara jangka panjang dan tahan lama.
“Itulah arti penting pengawasa dalam rangka pembangunan pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Bupati mengatakan, setiap tahun Kemendagri mengeluarkan kebijakan pengawasan tahunan, dimana kebijakan tersebut harus menjadi landasan bagi Pemkab dalam memberikan penugasan kepada Inspektorat sebagai perangkat daerah dengan Tugas dan fungsi pengawasan.
“Tusi tersebut dijabarkan Inspektorat dalam Perrncanaan Kegiatan Pengawasan Tahunan yang merupakan turunan dari Renja Inspektorat,” ujarnya.
Perencanaan Kegiatan Pengawasan Tahunan (PKPT) yang dilaksanakan Inspektorat menurut Bupati tidak terlepas dari profil risiko yang disampaikan perangkat daerah sebagai objek pemeriksaan.
“Sehingga fungsi pengawasan menjadi salah satu fungsi yang mendukung terhadap pencapaian target kinerja perangkat daerah dimana ujungnya mendukung pencapaian target daerah yang ada dalam RPJMD,” terangnya.
Bupati menambahkan, terget kinerja yang didukung oleh input anggaran yang telah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan, harus senantiasa diawasi dari segala bentuk penyimpangan, baik yang diakibatkan dari kesalahan administrasi maupun akibat kesalahan pengelolaan.
“Salah satu akar masalah yang menjadi risiko dalam pelaksanaan kinerja Pemda dan SKPD adalah adanya benturan kepentingan,” ujarnya.
Bupati mengatakan, gratifikasi menjadi salah satu bentuk benturan kepentingan yang masih terjadi dalam pelaksanaan kinerja SKPD.
“Gratifikasi yang dimaksud adalah yang cenderung pada perbuatan suap untuk mempengaruhi kebijakan dari awal perencanaan sampai dengan pelapor yang akan berdampak pada menurunnya kualiatas pembangunan,” tukasnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Sumedang Nasam, SE. Ak mengatakan, maksud dari sosialisasi adalah untuk memperbarui pemahaman terkait gratifikasi yang berhubungan
dengan suap yang akan berdampak menurunnya kinerja pemerintah daerah.
“Tujuan sosialisasi ialah memberikan pemahaman tentang gratifikasi serta menanamkan perubahan mindset dalam hal kebiasaan atau perilaku menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan suap,” ucapnya.
Sosialisasi juga diharapkan dapat meningkatkan sikap kehati-hatian dan ketelitian dalam pengelolaan kegiatan khsususnya dalam
penerimaan gratifikasi.
“Tujuan lain sosialisasi adalah mengoptimalkan peran UPPG di setiap perangkat daerah dan memastikan berjalannya implementasi pengendalian gratifikasi melalui pelaporan baik penerimaan maupun penolakan,” katanya.
Editor: R003