Pelayanan Publik Sumedang Masih di Zona Merah

Pelayanan Publik di Sumedang Masih Berada di Zona Merah

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Pemkab Sumedang berkomitmen kuat untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di semua lini. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25/2009, tentang Pelayanan Publik.

Dalam rangka meningkatkan wawasan para pengelola layanan publik di tiap perangkat daerah di Kabupaten Sumedang. Sekda Sumedang Herman Suryatman sengaja mengundang Asisten Deputi (Asdep) Pemberdayaan Pastisipasi Masyarakat Kementerian PAN RB RI Jefrey Erlan Muller.

Untuk menjadi narasumber pada pertemuan dengan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, di ruang kerjanya, Kamis (24/2/2022).

Salah satu area perubahan yang menurut Herman masih lemah, adalah pelayanan publik.

Di mana, pada tahun 2020, nilainya berada di zona merah.

“Meski hasil evaluasi Ombudsman pada Tahun 2021 nilainya sudah berada angka 77 dan menjadi salah satu terdepan di Jabar. Tetapi itu belum otimal. Untuk itu, kita targetkan mendapat nilai 90 di 2022,” ujarnya.

Sekda menuturkan, melalui kegiatan pembinaan tersebut akan menambah wawasan betapa krusialnya pelayanan publik dalam tata kelola pemerintahan.

Kepuasan masyarakat  menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah. Apapun programnya, kalau ujungnya pelayanan publik tidak bagus, maka tidak ada artinya pemerintahan. Itu yang harus menjadi atensi kita,” kata Sekda Herman.

Asdep Pemberdayaan Pastisipasi Masyarakat KemenPAN RB  RI Jefrey Erlan Muller dalam paparannya menyampaikan, ujung dari pelayanan publik adalah pelayanan prima (public service excellent) dan sudah menjadi ukuran di negara-negara maju.

“Negara bisa sukses memberikan pelayanan prima karena disiapkan sistemnya. Keinginan masyarakat itu sederhana, pelayanan ingin mudah, murah, cepat, tapi tepat dan benar. Jangan buat persyaratan yang macam-macam,” kata dia.

Dikatakan Jefrey, saat ini tuntutan
masyarakat akan pelayanan publik prima sangatlah tinggi sehingga perlu perubahan pola pikir (mindset) di kalangan aparat yakni melayani bukan dilayani.

“Masyarakat harus ditempatkan sebagai mitra. Ketika Pemda menempatkan masyarakat sebagai mitra, maka sesuatu hal akan menjadi terbuka dan murah,” ujarnya

Oleh karena itu, keterbukaan adalah prinsip utama dalam “bermitra” dengan masyarakat.

“Kita punya keterbatasan. Ini yang harus disampaikan. Apa yang bisa masyarakat isi. Ajak masyarakat untuk berdialog sehingga mereka bisa memberi kontrbusi,” katanya.

Ditambahkan Jefrey, pemerintahan kolaborasi begitu penting untuk dikembangkan karena akan mencapai tujuan secara bersama-sama dengan  berbagi tugas.

“OPD harus bekerja sama. Buatkan suatu program bersama. Keroyok sesuai Tupoksinya masing-masing sehingga anggaran menjadi efektif dan efisien,” katanya.

Penulis/Editor: R003