Pemerintah Wajib Melakukan Mitigasi Penanganan Pertambangan

Mitigasi Penanganan Pertambangan Penting Dilakukan Pemda

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55/2022 pada 11 April 2022 ,tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemprov Jawa Barat langsung tancap gas melakukan mitigasi penanganan.

Salah satunya, dilakukan melalui kolaborasi dengan Pemkab Sumedang dalam menertibkan Galian C.

Sehingga, kerusakan lingkungan hidup beserta permasalahan sosial ekonomi akibat kegiatan pertambangan tanpa izin bisa diminimalisasi.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat, langsung tancap gas untuk menertibkan.”

“Pertama, menertibkan para pengusaha pertambangan yang punya izin tapi beberapa persyaratan  belum selesai.”

“Kedua, pengusaha yang belum punya IUP,” kata Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum saat diwawancara usai kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa, 10 Januari 2022.

Menurutnya, pemerintah dan masyarakat membutuhkan sektor pertambangan untuk pembangunan.

Selain itu, untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, namun tetap perlu dilakukan sesuai aturan peraturan

“Keberlangsungan pembangunan negara, terutama keberlangsungan lingkungan perlu dijaga dan dipelihara agar tidak rusak,” ujarnya.

Oleh karena itu, kaidah penambangan yang baik perlu diperhatikan oleh para pengusaha.

“Syukur alhamdulillah, pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan kembali perizinan tambang ke pemerintah provinsi.”

“Kami akan manfaatkan dan maksimalkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ucap Uu.