Pemkab Hibahkan Lahan kepada Pengadilan Agama Sumedang

Pemkab Hibahkan Lahan kepada Pengadilan Agama Sumedang

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Pemkab Sumedang menghibahkan lahan yang berlokasi di Jalan Statistik kepada Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Sumedang dan
selama ini statusnya dipinjampakaikan untuk bangunan kantor.

Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah (BMD) antara Bupati Sumedang dengan Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Sumedang di Gedung Negara, Selasa, 31 Mei 2022.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Sumedang Drs. H. Didi Nurwahyudi, MH, hari itu merupakan hari yang bersejarah bagi Pengadilan Agama Sumedang maupun Pemerintah Kabupaten Sumedang.

“Kami mohon serah terima ini bukan hanya kita artikan hibah. Tapi lebih dari itu, mari niatkan apa yang dilakukan Pak Bupati sebagai wakaf melalui institusi Pengadilan Agama Sumedang,” ucapnya.

Dikatakan, dengan niat demikian maka upaya hibah kepada Pengadilan Agama Sumedang menjadi amal jariyah.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya Pak Bupati dan jajaranya. Mudah-mudahan amal salehnya senantiasa mendapat keberkahan dan pertolongan dari Allah,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir dalam sambutannya mengatakan, segala ikhtiar dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat harus difasilitasi, didukung dan diwujudkan.

“Hibah tanah ini ikhtiar kita bersama karena Pemda dan Pengadilan Agama adalah instrumen negara yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat dan melayani masyarakat,” ucap Bupati.

Bupati meyakini dengan adanya Hibah tersebut akan semakin meningkatkan pelayanan Pengadilan Agama kepada masyarakat.

“Kami mohon PA memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan bisa memenuhi standar pelayanan publik. Jadi para pemohon pelayanan bisa dilayani dengan baik dan saya yakin itu pun sudah dilaksanakan selama ini,” ujar Bupati.

Bupati juga meminta agar Pengadilan Agama lebih proaktif dan konsultatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau bisa kita integrasikan dalam bentuk aplikasi. Jadi dalam rangka mempermudah pelayanan, rakyat lebih mudah mengakses dan bisa ada semacam interaktif. Mudah-mudahan ini bisa,” katanya.

Apabila aplikasi layanan itu sudah ada,  Bupati meminta agar dapat diintergrasikan dengan layanan publik lainnya yang sudah ada di Pemerintah Kabupaten Sumedang.

“Kami sudah mempunyai pelayanan langsung untuk perizinan dan lainnya yang terdiri dari 15 menu. Kalau sudah ada aplikasinya dari PA, bisa dimasukkan. Nama aplikasinya WA Kepo atau WhatsApp Kebutuhan informasi dan Pelayanan Online,” tuturnya.

Tampak hadir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Dr. H. Bunyamin Alamsyah, S.H., M.Hum, Wakil Ketua PA Sumedang Drs. H. Ayip, MH, jajaran Hakim dan Panitera PA, dan Kepala BPKAD Ineu Inajah beserta jajarannya.