Petani dan Buruh Tembakau di Sumedang Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Petani dan Buruh Tembakau di Sumedang Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Foto ilustrasi petani tembakau from Pixabay

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Pemkab Sumedang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengambil langkah signifikan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada ribuan petani dan buruh di industri tembakau.

Sebanyak 6.332 petani dan pekerja di sektor tembakau kini resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan ini mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari menjelaskan, program ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Sumedang pada tahun 2024.

“Sebanyak 6.332 petani dan buruh industri tembakau, telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu, dengan menggunakan anggaran dari DBHCHT,” ujarnya, Jumat (20/9/2024).

Nisye menambahkan, program ini direncanakan berjalan selama lima bulan, dimulai dari Agustus hingga Desember 2024.

Selama periode tersebut, seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para petani dan buruh tembakau akan ditanggung oleh pemerintah daerah. Melalui, Disnakertrans Sumedang.

“Iuran BPJS mereka, akan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Sehingga, mereka tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri untuk mendapatkan perlindungan sosial ini,” jelasnya.

Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis telah dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Yudia Ramli. Dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79 pada 17 Agustus 2024.

Langkah ini, menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para petani dan buruh industri tembakau di Sumedang.

Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap Petani dan Buruh Tembakau di Sumedang

Nisye menyebutkan, program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap nasib para petani dan buruh tembakau. Yang sering kali, belum mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.

“Melalui program ini, kami berharap dapat memberikan dampak positif yang langsung dirasakan oleh para petani dan buruh. Sehingga, mereka merasa lebih aman dalam bekerja,” kata Nisye.

Program perlindungan sosial ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi para penerima. Tetapi, menjadi langkah konkret pemerintah dalam memanfaatkan dana DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat.

Ini juga, merupakan bukti komitmen Pemda Sumedang dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan pekerja di sektor tembakau. Yang mana, merupakan salah satu industri penting di Sumedang.***