Polisi Gagalkan Jual Beli Narkotika di Jatinangor Sumedang, 4 Pelaku Ditangkap

Polisi Gagalkan Jual Beli Narkotika di Jatinangor Sumedang

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Polsek Jatinangor mengamankan 4 pelaku yang diduga memperjualbelikan narkotika di Dusun Cikuda, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Minggu, 22 Januari 2023 sore.

Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan 4 pelaku terduga yang melakukan transaksi jual beli narkotika atau obat-obatan terlarang.

“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga kepada petugas Bhabinkamtibmas di Babinsa Desa Hegarmanah, Jatinangor.”

“Laporan yang kami terima itu, ada transaksi jual beli obat-obatan terlarang di wilayah Cikuda,” ungkap Aan, Senin (23/1/2022) siang.

Aan menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, personel Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jatinangor.

“Kemudian, kami memburu keempat pelaku tersebut dan mengamankan mereka,” jelas Aan.

Aan menyebutkan, di tempat kejadian perkara (TKP), personel Polsek Jatinangor bersama personel Koramil Jatinangor dan anggota Satpol PP Jatinangor mengamankan keempat pelaku.

“Selain keempat pelaku, kami juga mengamankan barang bukti obat psikotropika sebanyak 94 butir dan sejumlah uang tunai,” ucap Aan.

Penjual Narkotika Warga Jatinangor, 3 Pembelinya asal Tanjungsari

Aan mengatakan, keempat tersebut terdiri dari MW, 22, warga Cikuda, Jatinangor, Sumedang.

MW, merupakan pemilik warung dan bertindak sebagai penjual obat terlarang tersebut.

Kemudian, tiga orang lainnya berstatus sebagai pembeli yakni MF, 20; MM, 19; dan MC, 19.

“Ketiga pelaku yang membeli obat psikotropika ini adalah warga asal Kecamatan Tanjungsari, Sumedang,” jelas Aan.

Saat ini, kata Aan, Satuan Narkoba Polres Sumedang telah mengamankan keempat terduga dan barang bukti psikotropika untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.