BERITA SUMEDANG.ruber.id – Jajaran Polres Sumedang merazia sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras atau miras. Di Sumedang, rumah yang polisi razia ini terkenal dengan sebutan rumah kaca.
Polisi merazia rumah yang berlokasi di Jalan Kebonkol, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang pada Sabtu (12/2/2022) malam.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengungkapkan, razia rumah kaca di Sumedang ini menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat.
Masyarakat sekitar mengaku resah karena rumah tersebut menjadi tempat penjualan miras berbagai jenis dan merek.
“Dalam razia ini, kami mengamankan 12 botol minuma keras merek Kuda Mas. Dan 9 botol minuman keras merek Anggur Merah cap Orangtua,” ungkap Dedi, Senin (14/2/2022).
Dedi menjelaskan, dalam razia ini, polisi juga mengamankan seorang penjaga kios berinisial R, 22 tahun.
“Selanjutnya, seorang penjaga kios kami berikan arahan dan pembinaan,” jelasnya.
Dedi menambahkan, terungkapnya lokasi penjual minuman keras yang bernama rumah kaca ini, dari informasi salah seorang warga.
“Di mana, saat razia kedapatan mabuk saat mengendarai sepeda motor.”
“Kami imbau warga Sumedang untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman keras. Karena akan berdampak pada perilaku yang dapat menjurus pada kriminalitas,” imbaunya.
Penulis/Editor: R003