BERITA SUMEDANG.ruber.id – Polsek Jatinangor menangkap dua pria berinisial TA, 44; dan DC, 41, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah di wilayah Dusun Cinenggang, Desa Cileles, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kedua tersangka Curat di Jatinangor ini, ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian, pada Selasa, 10 Mei 2023.
Menurut Kapolsek Jatinangor AKP Dadang Sugiantoro, aksi pencurian dilakukan pada Rabu, tanggal 19 April 2023, sekitar pukul 19.45 WIB.
“Tersangka TA, masuk ke dalam rumah korban. Sementara tersangka DC menunggu di luar untuk mengawasi sekitar lokasi,” ungkap Dadang.
Dadang menjelaskan, tersangka TA mematikan lampu penerangan di halaman rumah sebelum masuk ke dalam rumah.
“Pelaku, masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka jendela menggunakan pisau sumbu,” jelas Dadang.
Dadang menyebutkan, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka TA mengambil uang senilai kurang lebih Rp82 juta, dan 1 unit handphone merk Realme warna C30 milik korban yang disimpan di dalam lemari.
“Setelah berhasil mengambil barang berharga tersebut, kedua tersangka melarikan diri dari tempat kejadian,” ucap Dadang.
Namun, kata Dadang, berkat kerja keras dan cepat tanggap dari kepolisian, kedua tersangka berhasil ditangkap.
“Saat ini, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti telah kani amankan.”
“Kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” sebut Dadang.
Dadang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam menangkap kedua tersangka.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian setempat.
“Keberhasilan penangkapan kedua pelaku ini, menunjukkan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.”
“Mari kita bersama-sama memerangi tindak kejahatan dan menjadikan lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk kita tinggali,” ajak Dadang.