BERITA SUMEDANG.ruber.id – Jajaran Satnarkoba Polres Sumedang meringkus 2 pengedar narkotika jenis sabu di Jatinangor, Sumedang, Jumat (1/4/2022).
Kasatnarkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun mengungkapkan, kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang tersebut terungkap hasil informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.”
“Kemudian, pada Minggu 20 Maret 2022, Satnarkoba mengamankan pelaku inisial YS alias Ucok alias Ndul, 36, warga Jatinangor Sumedang,” ungkap Bagus.
Bagus menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku YS, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 2.09 gram.
Selain itu, kata Bagus, pihaknya juga menemukan 1 set alat hisap sabu (bonk) yang terbuat dari botol plastik bening bekas. Dan sedotan warna putih, beserta 1 buah pipet kaca bening dan 1 unit smartphone.
“Dari keterangan yang tersangka YS, sampaikan bahwa ia pernah menyerahkan sabu kepada tersangka AL alias Dolphin, 23.”
“Selanjutnya, kami mengamankan tersangka AL di sebuah kamar indekos di Jatinangor.”
“Saat kami geledah, kami kembali mendapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket, seberat 3.51 gram,” ucapnya.
Seorang Pengedar Sabu Ditetapkan Masuk DPO
Bagus menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut AL peroleh oleh tersangka YS dari seseorang bernama Cecep Sutardi.
“Untuk tersangka Cecep Sutardi saat ini sudah kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.