Bagus menjelaskan, modus operandi peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan DPO Cecep Sutardi dengan inisial YS ini dengan cara menyimpan barang bukti sabu di tempat yang telah ditentukan.
“Tersangka YS secara langsung mengambil sabu di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh Cecep, yakni di depan Puskesmas Plumbon Cirebon,” jelasnya.
Bagus menyebutkan, sabu tersebut dibagi menjadi paket Large (L) seberat 1 gram sebanyak 3 paket.
Kemudian, paket Midle (M) seberat 0.45 gram sebanyak 6 paket. Dan paket Small (S) seberat 0.25 gram sebanyak 16 paket.
“Tersangka YS, telah menyimpan di tempat yang telah ditentukan oleh Cecep sebanyak 3 (tiga) kali. Dan tersangka AL, sebanyak 10 kali di sekitar wilayah Jatinangor, Cimanggung, Cicalengka dan Rancaekek Bandung,” ungkapnya.
Bagus menyebutkan, tersangka YS dan AL, tidak mengetahui siapa pembeli dan cara pembayarannya.
Kedua tersangka ini, mendapatkan upah atau imbalan dari DPO Cecep berupa uang masing-masing Rp500.000 dan masing-masing 1 (satu) paket S narkotika jenis sabu.
“Sabunya sendiri para tersangka konsumsi sendiri,” jelasnya.
Bagus menyebutkan, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1). Dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009.
Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Kedua tersangka sudah kami amankan, dan tersangka DPO masih dalam pengejaran,” sebutnya.
Penulis/Editor: R003