BERITA SUMEDANG.ruber.id – Satuan Tugas Operasi Jaran Lodaya Polres Sumedang menangkap pelaku kejahatan Curanmor, inisial AAH, 36.
AAH, melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) pada di Lingkungan Babakan Hurip RT 03/13 Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
“Pelaku mencuri sepeda motor yang korban parkir di tempat kejadian, yaitu di wilayah Kotakaler,” ungkap Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, Senin (21/2/2022).
Dedi menjelaskan, saat pelaku mencuri motor tersebut, kondisi motor dalam keadaan terkunci stang.
“Pelaku mencurinya dengan cara merusak lubang kunci, menggunakan kunci palsu (Astag), dan membawa kendaraan tersebut,” ucapnya.
Dedi menyebutkan, setelah menerima laporan, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.
Yaitu, di Desa Sukatali, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.
“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buku BPKB.”
“Kemudian, satu buah kunci motor, dan satu unit sepeda motor Yamaha,” jelasnya.
Dedi menambahkan, atas perbuatannya, pelaku AAH kena jerat Pasal 363 KUHPidana.
Yaitu, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku sudah kami amankan dan sementara mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumedang,” sebutnya.
Penulis/Editor: R003