BERITA SUMEDANG.ruber.id – Jajaran Polres Sumedang menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Penangkapan kedua pengedar sabu asal Purwakarta ini Jalan Sumedang-Subang. Tepatnya, di Dusun Pawenang RT 03/09 Desa Cikaramas, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang, Jumat (11/2/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun mengungkapkan, dari dua pelaku satu di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
“Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket.”
“Dari empat paket sabu tersebut, total seberat 3.97 gram,” ungkapnya, Sabtu (13/2/2022).
Selain itu, kata Bagus, dari kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Bagus menjelaskan, dua warga asal Kabupaten Purwakarta ini merupakan pengedar sabu.
Mereka, akan mengedarkan barang haram ini di wilayah Kabupaten Sumedang.
Bagus menuturkan, kedua pelaku tersebut yakni YS, 46. Warga Dusun Cilimus RT 01/01, Desa Darangkan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Kemudian, inisial SA, 39, warga Dusun Malang Nengah RT 05/02, Desa Malang Nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
“Tersangka YS, kami tangkap berikut barang buktinya di Jalan Sumedang-Subang, tepatnya di wilayah Tanjungmedar,” jelasnya.
Bagus mengatakan, setelah menangkap YS, pihaknya juga mengamankan SA, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
“Selain dua tersangka, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
“Yaitu KU, yang saat ini telah kami tetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.
Penulis/Editor: R003