Polres Sumedang Sosialisasikan Larangan Edar Obat Sirup

Polres Sumedang Sosialisasikan Larangan Edar Obat Sirup

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Polres Sumedang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang monitoring dan sosialisasikan imbauan terkait larangan edar obat jenis sirup ke apotek dan rumah sakit di wilayah Sumedang, Senin, 24 Oktober 2022.

Sosialisasi terkait larangan edar obat sirup yang mengandung Cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) ini, merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan.

Yaitu, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak.

Kabag Ops Polres Sumedang Kompol Yanto Selamet bersama personel gabungan dari Sat Binmas dan Satnarkoba Polres Sumedang melaksanakan monitoring ke rumah sakit dan apotek di wilayah Sumedang.

Adapun tiga merek yang telah ditarik izin edarnya oleh BPOM RI, yakni Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengungkapkan, dari hasil pantauan tim gabungan ini, tidak ditemukan adanya obat sirup yang sudah dilarang edar.

“Petugas dari apotek dan rumah sakit yang ada di Sumedang juga telah menjelaskan, bahwa obat tersebut sudah ditarik dan dikembalikan (retur),” ungkap Dedi.