BERITA SUMEDANG.ruber.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkoba selama November 2024.
Dalam periode tersebut, pihak kepolisian mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba. Terdiri dari berbagai jenis zat terlarang, mulai dari sabu, tembakau sintetis, hingga obat-obatan terlarang seperti psikotropika dan sediaan farmasi.
Rincian Pengungkapan Kasus
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan, dari 8 kasus yang diungkap, pihaknya menetapkan 13 tersangka.
Rincian kasusnya yakni, sabu sebanyak 3 kasus, dengan 5 tersangka.
Kemudian, tembakau sintetis 2 kasus, dengan 4 tersangka; psikotropika 1 kasus, dengan 1 tersangka.
Selanjutnya, kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi 2 kasus, dengan 3 tersangka.
“Kasus-kasus tersebut, tersebar di berbagai wilayah Sumedang,” ungkap Dwi kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (5/12/2024).
Dwi merinci, kasus tersebut terjadi di Kecamatan Sumedang Utara sebanyak 3 lokasi.
Kecamatan Sumedang Selatan, Jatinangor, Cimanggung, Tanjungsari, dan Pamulihan, masing-masing 1 lokasi.
Untuk para tersangka sendiri berasal dari berbagai latar belakang. Termasuk wiraswasta 3 orang, karyawan swasta 2 orang pelajar/mahasiswa 6 orang, dan tidak bekerja 2 orang.
“Mereka berperan sebagai penjual, perantara, atau kurir,” jelas Dwi.
Dwi menuturkan, dari hasil pengungkapan selama November 2024 tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
Yaitu, sabu seberat 15,28 gram, tembakau sintetis seberat 14,79 gram, psikotropika sebanyak 89 butir.
Selanjutnya, obat sediaan farmasi sebanyak 3.047 butir, uang tunai sebesar Rp150.000.
“Kami amankan pula alat hisap sabu, timbangan digital, tiga sepeda motor, dan 13 ponsel,” ucap Dwi.
Dwi menambahkan, total estimasi keuntungan yang diperoleh tersangka dari penjualan narkoba ini mencapai Rp61 juta.
Namun, lebih dari itu, keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dwi menyebutkan, para tersangka dikenai pasal sesuai UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika, dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Hukumannya pidana penjara hingga 20 tahun, atau denda hingga miliaran rupiah,” ucap Dwi.
Modus Operandi
Dwi menjelaskan, dalam mengungkap kasus ini, pihaknya mengungkap beberapa modus operandi yang digunakan para pelaku.
Seperti transaksi langsung, sistem tempel di lokasi tertentu, hingga pemanfaatan media sosial seperti WhatsApp dan Instagram untuk komunikasi.
“Kami akan terus berupaya menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan yang lebih baik,” ajak Dwi.***