Pria di Cimalaka Sumedang Ini Tega Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus

Pria di Cimalaka Sumedang Ini Tega Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan saat jumpa pers di Mapolres Sumedang. R003/ruber.id

BERITA SUMEDANG.ruber.id – DS, pria umur 41 tahun, tega mencabuli gadis berkebutuhan khusus. Peristiwa keji ini terjadi di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengungkapkan, perlakuan keji DS ini terjadi pada, Sabtu, 1 Oktober 2022, lalu.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya kemudian meringkus DS.

Korban, gadis berkebutuhan khusus ini masih berusia 15 tahun.

Kronologi Kejadian

Peristiwa keji yang tak patut dicontoh ini terjadi, ketika korban tengah mencari daun pisang.

Kemudian, tiba-tiba, pelaku DA memanggil korban, hingga gadis tak berdosa ini menghampiri pelaku.

“Karena dipanggil oleh pelaku, korban menghampiri. Kemudian, korban digandeng oleh tersangka lalu duduk di atas sebuah batu di pinggir sungai,” ungkap Indra, saat jumpa pers di Mako Polres Sumedang, Kamis, 10 November 2022.

Indra menyebutkan, tersangka mengawali aksinya dengan mengeluarkan jurus bujuk rayu terhadap korban.

Hingga akhirnya, tersangka berhasil melucuti semua pakaian yang korban kenakan.

“Tersangka saat itu, membujuk korban untuk membuka baju dan celana. Lalu, tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban,” jelasnya.

Meski begitu, kata Indra, dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak sampai melakukan aksi hubungan badan.

“Hasil pemeriksaan, tersangka tidak sampai melakukan hubungan badan, namun aksi pencabulan terjadi,” ucapnya.

Indra menjelaskan, aksi bejat DS terungkap, setelah anak perempuan malang ini melaporkan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

“Mengetahui hal ini, orang tua korban langsung lapor kepada kami dan langsung kami tindaklanjuti,” sebutnya.

Indra menambahkan, selain berhasil meringkus tersangka, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya, semua pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 17/2016. Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016. Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak.”

“Tersangka, terancam dengan minimal kurungan 5 Tahun Penjara dan maksimal kurungan 15 tahun penjara,” ucapnya.

Indra mengimbau, kepada orang tua agar lebih meningkatkan dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya.

“Terutama mengawasi anak-anak yang masih kecil, karena di Sumedang ini, cukup banyak terjadi kasus pencabulan anak,” imbaunya.