BERITA SUMEDANG.ruber.id – Bendungan Cipanas di Kabupaten Sumedang, merupakan proyek besar yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan infrastruktur yang signifikan.
Namun, di balik kemegahannya, ada cerita yang belum tuntas, yakni pembebasan lahan milik warga di sekitarnya.
Di Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, Sumedang, sekitar 900 bidang tanah milik warga dijadwalkan akan dibebaskan untuk proyek ini.
Sayangnya, hingga saat ini, hanya sekitar 370 bidang yang telah berhasil dibebaskan. Sisanya, masih belum dibebaskan.
Saat ini, pemilik lahan yang masih menunggu pembebasan ini pun masih menghadapi ketidakpastian yang meresahkan.
Dio, seorang warga Desa Karanglayung, membenarkan, hingga saat ini, pembebasan tanah milik warga baru mencapai 370 bidang.
“Sementara sisanya, belum mendapatkan kepastian kapan akan dibebaskan,” kata Dio, kepada ruber.id, Jumat (22/9/2023).
Ketidakjelasan ini, telah memaksa pemilik tanah yang terkena dampak proyek Bendungan Cipanas untuk terus mempertanyakan kepada pihak desa. Namun sayangnya, belum memberikan jawaban yang memadai.
Di tempat lain, beberapa pemilik tanah yang terdampak proyek Bendungan Cipanas juga mengungkapkan keprihatinan mereka.
Mereka memandang, pemerintah seharusnya segera menyelesaikan pembebasan tanah ini.
Karena, tanah tersebut merupakan sumber penghasilan utama mereka sebagai petani. Dan dalam situasi ini, pemilik tanah merasa kepentingan mereka terabaikan.
Ketidakpastian pembebasan lahan di sekitar Bendungan Cipanas tidak hanya merupakan masalah hukum, tetapi juga mengancam mata pencaharian banyak warga.
Diperlukan upaya serius dari pemerintah dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan adil.
Sehingga, proyek Bendungan Cipanas di Kabupaten Sumedang ini, dapat berjalan lancar sambil menjaga kesejahteraan masyarakat yang terdampak.