Satpol PP Sumedang Sita Ratusan Botol Miras dari 4 Toko di Tomo

Satpol PP Sumedang Sita Ratusan Botol Miras dari 4 Toko di Tomo

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Satpol PP Sumedang menyita ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merek di wilayah Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Sabtu, 18 Juni 2022, malam.

Satpol PP Sumedang menyita sedikitnya 269 botol miras dari 4 kios/toko di wilayah Kecamatan Tomo.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal mengungkapkan, hasil operasi Penegakkan Perda Sumedang. Bersama 9 anggota Tim Kelongwewe pada Bidang PPUD Satpol PP Sumedang, dan dua anggota Subdenpom Sumedang.

“Ratusan botol miras itu kami amankan dari 4 kios di wilayah Tomo,” ungkap Rizzal, Minggu, 19 Juni 2022, siang.

Rizzal menyebutkan, dari keempat kios tersebut disita 269 botol miras, dengan rincian sebagai berikut.

Toko Miras Milik Miral di Tolengas

Di Toko kelontong milik Miral di Dusun/Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, dengan barang bukti 43 botol arak kecil; 10 botol Anggur Merah; 10 botol Arak Besar; 2 botol Anggur Putih.

Kemudian, 9 botol Asoka; 1 botol Intisari; 13 botol Singaraja; 3 botol Guinnes.

Lalu, 17 botol Mix Max; 2 botol Mix Max Bluebarry, 12 botol Anker Leci Kecil; 18 botol Brazzer.

Selanjutnya, 5 botol Bir Anker Besar; 7 botol Bir Anker Kecil; 6 botol Bir Prost; 5 botol Bir Bintang Besar.

Miras di Toko Sani di Banjarsari

Satpol PP juga berhasil mengamankan miras di toko kelontongan milik Sani di Dusun Banjarsari, Desa Tolengas, Kecamatan Tomo.

Di toko ini, pihaknya mengamankan Anggur Merah besar sebanyak 8 botol; Anggur Merah kecil sebanyak 6 botol.

Kemudian, miras Asoka sebanyak 5 botol; Arak Kecil sebanyak 3 botol; Arak Besar sebanyak 1 botol; Bir Anker zebanyak 1 botol; dan Mix Max sebanyak 2 botol.

Toko Miras di Situsari

Miras juga didapati di toko kelontongan milik Gunawan, yang berlokasi di Dusun Situsari, Desa Tolengas, Kecamatan Tomo.

Di toko ini, Satpol Sumedang mengamankan Arak Kecil sebanyak 4 botol; Arak Besar sebanyak 1 botol; dan Bir Anker sebanyak 3 botol.

Miras di Warung Kopi Cijelag

Satpol PP Sumedang juga mengamankan miras di sebuag warung kopi milik Didin Saefudin. Yang berlokasi di Dusun Cijelag, Desa Tomo, Kecamatan Tomo.

“Barang bukti miras yang kami amankan di warung kopi ini terdiri dari Bir Anker besar sebanyak 27 botol; Arak Kecil sebanyak 23 botol; Anggur Merah sebanyak 12 botol; dan Arak Besar sebanyak 10 botol.

“Selain menyita barang bukti tersebut. Untuk keempat orang pemilik atau yang menguasai atau menjual minuman beralkohol ini kami perintahkan untuk menghadap ke kantor Satpol PP Sumedang. Pada Senin, 20 Juni 2022, pukul 13.00 WIB,” jelasnya.

Rizzal menambahkan, operasi miras ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17/2003. Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kemudian, Perda Sumedang Nomor 7/2014. Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Lalu, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5/2021. Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan. Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanganan Covid-19.

Dasar selanjutnya yakni Surat Perintah Kasatpol PP Sumedang Nomor: 116/PEM.03/VI/2022. Tanggal 2 Juni 2022. Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.