BERITA SUMEDANG.ruber.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sumedang mendalami laporan dugaan ujaran kebencian, hasutan, dan penyebaran kabar bohong yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada 2024.
Dalam upaya menindaklanjuti laporan tersebut, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu ini, berkomitmen untuk mengumpulkan fakta-fakta melalui pemanggilan sejumlah saksi dan pihak terlapor.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli menyatakan, proses klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran ini memiliki batas waktu lima hari.
“Kami memiliki waktu lima hari untuk mengkaji, mencari fakta, dan meminta klarifikasi dari terlapor terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Luli, Selasa, 19 November 2024.
Ia menambahkan, saksi-saksi juga akan dipanggil untuk memperkuat proses pengumpulan bukti.
Tidak hanya itu, Gakkumdu juga berencana melibatkan saksi ahli untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan memenuhi kriteria ujaran kebencian atau tidak.
“Setelah proses ini selesai, kami akan menggunakan saksi ahli untuk menentukan apakah yang dilaporkan memang memenuhi unsur ujaran kebencian,” jelas Luli.
Laporan Terhadap Paslon Nomor Urut 1
Laporan dugaan pelanggaran ini awalnya diajukan oleh Ketua Tim Advokasi pasangan calon Dony Ahmad Munir-Fajar Aldila, Winardi SH, kepada Bawaslu Sumedang.
Setelah kajian awal, kasus tersebut dilimpahkan ke Gakkumdu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Winardi menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan video di akun TikTok @darajat168 yang menampilkan calon Bupati Sumedang nomor urut 1, Eni Sumarni, bersama pendukungnya dengan latar belakang baliho pasangan calon nomor urut 2.
Dalam video itu, terdengar seruan untuk mengganti bupati dengan memilih calon nomor 1, yang menurut pelapor mengandung unsur hasutan dan kebohongan.
“Video tersebut menunjukkan pendukung calon nomor 1 berteriak mengganti bupati dengan latar baliho calon nomor 2. Ini jelas menebar kebencian dan menghasut,” ujar Winardi.
Winardi mengungkapkan, komentar di media sosial turut memperkuat laporan tersebut. Akun dengan nama “Bunda Eni Sumarni” diduga menyampaikan komentar yang menyesatkan, mengklaim, pendukung pasangan nomor 2 telah beralih mendukung calon nomor 1.
Bukti Sudah Diamankan
Meskipun unggahan tersebut kini telah dihapus, Winardi memastikan, bukti berupa video dan tangkapan layar sudah diamankan untuk mendukung proses penyelidikan.
“Kami telah menyimpan bukti video serta tangkapan layar komentar yang relevan,” kata Winardi.
Ia berharap, proses di Gakkumdu berjalan transparan dan adil untuk memastikan dugaan pelanggaran ini dapat dituntaskan sesuai hukum yang berlaku.
Gakkumdu Sumedang menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas, demi menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada Sumedang.***