Rizzal menyatakan, operasi Penegakkan Perda ini merupakan operasi penyakit masyarakat jelang datangnya bulan suci Ramadan.
“Selain itu, operasi Penegakkan Perda ini mengacu pada Perda Sumedang Nomor 17/2003, tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol,” sebutnya.
Kemudian, kata Rizzal, operasi juga berdasar pada Perda Sumedang Nomor 7/2014. Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5/2021, tentang Pengenaan Sanksi Administratif. Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanganan Covid-19.
“Operasi ini juga mengacu pada Surat Perintah Kasatpol PP Kabupaten Sumedang Nomor: 49/PEM.03/III/2022, tanggal 11 Maret 2022. Dalam rangka Penegakkan Peraturan Daerah Sumedang,” ucapnya.
Penulis/Editor: R003