Sepasang Pelajar dan Wanita Bersuami Mesum di Hotel Sumedang

Pelajar dan Wanita Bersuami di Sumedang Mesum di Hotel
Satpol PP Sumedang mendapati pasangan mesum di kamar hotel di wilayah Sumedang kota. ist/ruber.id

Rizzal menyatakan, operasi Penegakkan Perda ini merupakan operasi penyakit masyarakat jelang datangnya bulan suci Ramadan.

“Selain itu, operasi Penegakkan Perda ini mengacu pada Perda Sumedang Nomor 17/2003, tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol,” sebutnya.

Kemudian, kata Rizzal, operasi juga berdasar pada Perda Sumedang Nomor 7/2014. Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5/2021, tentang Pengenaan Sanksi Administratif. Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanganan Covid-19.

“Operasi ini juga mengacu pada Surat Perintah Kasatpol PP Kabupaten Sumedang Nomor: 49/PEM.03/III/2022, tanggal 11 Maret 2022. Dalam rangka Penegakkan Peraturan Daerah Sumedang,” ucapnya.

Penulis/Editor: R003