Setelah Vakum 15 Tahun, Sumedang Kembali Temu Kadarkum

Setelah Vakum 15 Tahun, Sumedang Kembali Temu Kadarkum

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Pertemuan Keluarga Sadar Hukum (Temu Kadarkum), yang sejak tahun 1995 rutin digelar, akhirnya, Kabupaten Sumedang kembali menyelenggarakannya. Setelah terhenti selama 15 tahun, sejak tahun 2007.

Perwakilan dari 202 desa/kelurahan di Kabupaten Sumedang yang telah ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum mengikuti kegiatan tersebut di lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang.

“Temu Kadarkum Desa dan Kelurahan Kabupaten Sumedang terakhir dilaksanakan Tahun 2007 dan telah vakum selama 15 tahun. Akhirnya diadakan kembali hari ini,” ucap Kabag Hukum Setda Dodi Yohandi.

Dalam kurun waktu tersebut, dari 277 desa/kelurahan di Kabupaten Sumedang, 202 diantaranya telah ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Sebanyak 202 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Sumedang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI berkolaborasi dengan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat mulai Tahun 1995 sampai dengan 2021. Pada Tahun 2022 diusulkan 33 desa/kelurahan untuk ditetapkan,” katanya.

Dodi menjelaskan, salah satu tugas Pemda Kabupaten Sumedang melalui Bagian Hukum Setda ialah melakukan pembinaan dan evaluasi kepada desa dan kelurahan sadar hukum.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran hukum, pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum kepada kelompok keluarga sadar hukum atau Kadarkum yang telah terbentuk dan ditetapkan,” tuturnya.

Kadarkum Harus Jadi Inspirasi dan Motivasi

Sementara itu, Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menyebutkan, hendaknya kegiatan Temu Kadarkum menjadi inspirasi dan motivasi untuk menjadi teladan menjalankan perundang-undangan.

“Saya yakin semuanya punya komitmen. Saya harap para pimpinan harus menjadi role model sehingga dapat menginspirasi masyarakatnya,” ujarnya.

Bupati menambahkan, pembinaan dan evaluasi dimaksudkan agar tidak terjadi penurunan terhadap tingkat kesadaran hukum di masyarakat serta agar masyarakat selalu meningkatkan pengetahuan hukum.

“Untuk meningkatkan pemahaman hukum, sikap hukum dan selalu meningkatkan pengetahuan hukum serta perilaku hukum maka digelar kegiatan Temu Kadarkum ini,” tuturnya.

Bupati meminta agar para pimpinan  mampu mengarahkan dan membina kelompok sadar hukum di tingkat desa agar Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang sudah dibentuk betul-betul dijalankan.

“Keluarga Sadar Hukum yang desa/kelurahannya telah ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum diharapkan dapat berperan optimal dalam menggerakkan, membimbing dan memberikan teladan bagi yang lainnya,” katanya.

Bupati menekankan agar setiap desa/kelurahan mendeteksi wilayahnya agar bersih dari peredaran dan penggunaan Narkoba.

“Tiap desa terutama harus menjalankan Bersinar, bersih dari Narkoba. Pastikan Juga di tiap desa tidak ada kekerasaan dan pelecehan pada anak-anak. Ini adalah sebagian syarat Desa Sadar Hukum,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut diserahkan Piagam Desa Sadar Hukum Tahun 2021 kepada Desa Tegalmanggung Kecamatan Cimanggung.

Kemudian Desa Tanjungmekar Kecamatan Tanjungkerta, Desa Gunungmanik Kecamatan Tanjungsari.

Lalu, Desa Mekarbakti Kecamatan Pamulihan, Desa Keboncau Kecamatan Ujung Jaya.

Selanjutnya Desa Pakualam Kecamatan Darmaraja, Desa Cipasang Kecamatan Cibugel, Desa Cibunar Kecamatan Rancakalong.