Sementara, Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi menjelaskan perbedaan istilah antara Pemilu dan Pemilihan.
“Pemilu mengacu pada Pilpres dan Pileg, seperti DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hingga DPD.”
“Sedangkan, pemilihan mengacu kepada Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.”
“Jadi untuk konteks Sumedang, berarti Pilgub dan Pilbup,” jelasnya.
Ogi menyatakan, jika melihat dari rancangan yang KPU ajukan kepada DPR dan pemerintah saat rapat dengar pendapat (RDP). Tahapan untuk Pemilihan tahun 2024 akan mulai dari September 2023.
“Ini artinya, tahun depan, kita sudah mulai tahapan untuk pemilihan tahun 2024.”
“Jadi, perlu mempersiapkannya lebih awal, terutama terkait dengan anggarannya,” ucapnya.
Waktu Pemilihan Belum Pasti
Ogi menyebutkan, terkait kepastian waktu pemilihan, hingga saat ini masih menunggu kepastian dari KPU.
Karena, kata Ogi, hingga saat ini KPU masih merancang terkait Peraturan KPU.
“Pada rapat terakhir pada 24 Januari, kemarin, antara KPU, DPR, dan pemerintah, Pemilu akan berlangsung pada 14 Febuari 2024.”
“Sedangkan untuk pemilhan, jatuh pada 27 November 2024,” jelasnya.
Adapun, kata Ogi, terkait jadwal dan tahapannya sendiri, KPU telah membuat rancangan untuk di-RDP-kan di DPR.
Rancangan ini, selanjutnya akan menjadi acuan untuk Peraturan KPU.
“Setelah itu, kami bisa menyosialisasikan terkait dengan tahapan Pemilu dan Pemilihan.”
“Jadi sampai saat ini, kami hanya mengacu ke rancangan yang KPU ajukan pada saat RDP sebelumnya, dengan Komisi II DPR,” ucapnya.
Penulis/Editor: R003