Tak Percaya Lagi Direnovasi, Ratusan Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Sumedang

Ratusan Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Sumedang
Ratusan mahasiswa geruduk kantor DPRD Sumedang, Jumat sore. R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Usai membakar ban di jalan, dan nyaris merobohkan pagar, ratusan massa aksi gabungan mahasiswa di Sumedang geruduk gedung DPRD Sumedang, Jumat (23/8/2024).

Sebelumnya, perwakilan DPRD menahan massa aksi dengan alasan, gedung DPRD Sumedang masih dalam tahap renovasi.

Ketegangan sempat terjadi saat massa aksi tak percaya dan memaksa mereka semua untuk masuk tanpa diwakili oleh beberapa perwakilan.

“Kami tak percaya, jumlah kami hanya ratusan tidak sampai ribuan. Di dalam kami tidak akan merusak fasilitas negara,” ucap salah satu mahasiswa.

Setelah sempat memanas, akhirnya perwakilan dari DPRD Sumedang mempersilakan massa aksi untuk masuk.

Dalam kesempatan ini, ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Kabupaten Sumedang menggelar aksi unjuk rasa mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demonstrasi ini, melibatkan mahasiswa dari Universitas Sebelas April (Unsap) Sumedang.

Kemudian dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Sumedang, Ikopin University, dan Universitas Winaya Mukti (Unwim).

Aksi tersebut sempat memanas ketika para demonstran membakar ban, mengakibatkan kepulan asap hitam yang menyelimuti area tersebut.

Para mahasiswa juga berusaha memasuki gedung DPRD dan hampir merobohkan pagar depan kantor DPRD Sumedang di Jalan P. Soeriatmadja, Regol Wetan, Sumedang Selatan, Sumedang.

Seorang mahasiswa yang berbicara melalui pengeras suara mengingatkan peserta aksi untuk berhati-hati terhadap provokasi.

“Hati-hati, hati-hati provokasi,” ujarnya.

Aksi ini dikawal oleh puluhan personel gabungan dari Polres Sumedang, Kodim Sumedang, dan Satpol PP Sumedang.

Kawal Putusan MK, Tolak Politik Dinasti

Iyan, salah seorang perwakilan mahasiswa dari Unsap Sumedang, menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas Pilkada.

Pada 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan ambang batas Pilkada sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing.

Selain itu, MK juga menetapkan putusan 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU.

“Kami menolak politik dinasti dan pencerabutan demokrasi oleh pihak tertentu,” tegas Iyan di lokasi aksi.

Setelah negosiasi, dua anggota DPRD Sumedang akhirnya mempersilakan mahasiswa untuk masuk ke halaman gedung DPRD.

“Kami menerima aksi mahasiswa dengan baik dan akan mendengarkan aspirasi mereka,” ujar Asep Kurnia, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar.

Hingga pukul 16.00 WIB, para mahasiswa masih berada di gedung DPRD Sumedang, melanjutkan aksi mereka.***