Tim Kelongwewe Amankan Ratusan Botol Miras di Sumedang

Tim Kelongwewe Amankan Ratusan Botol Miras di Sumedang
Foto Satpol PP Sumedang.

Depot Jamu di Dusun Cileutik RT 01/13, Desa Gunungmanik, Kecamatan Tanjungsari.

Depot jamu ini milik Robi Surya Marga Putra, 41. Dengan barang bukti berupa Arak Kecil 5 botol, Anggur Merah Kecil 5 Botol.

Kemudian, Intisari 5 botol, Anggur Putih Besar 4 botol, Anggur Merah Besar 1 botol, Kawak-Kawak 2 botol.

Lalu, miras merek Guines 2 botol, Iceland 2 botol, New Port 1 botol, Anker 1 botol, Bir Bintang 1 botol.

Selanjutnya, Bir Prost 1 botol, Drum 1 botol, Wisky 2 botol, Vibe 1 botol, dan miras merek Cristal 1 botol.

Kemudian, hasil operasi di Depot Jamu di Pasigaran RT 05/04, Desa Pasigaran, Kecamatan Tanjungsari milik Dedi Kusnadi, 57 tahun.

Barang bukti yang pihaknya amankan terdiri dari Intisari 19 botol, Amer Kecil 4 botol, Arak Kecil 2 botol, Amer Besar 1 botol, Bir Prost 1 botol.

Miras di Depot Pamulihan

Selain di Tanjungsari, kata Rizzal, pihaknya juga mengamankan miras di Depot Jamu di Sekebalong RT 01/04, Desa Cinangerang, Kecamatan Pamulihan.

Depot jamu ini diketahui milik Dadan Nugraha, 23. Dengan barang bukti miras jenis intisari 13 botol, Anggur Putih 12 botol.

Kemudian, Arak Besar 6 botol, Arak Kecil 6 botol, Anggur Merah Kecil 15 botol, Anggur Merah Besar 7 botol.

Selanjutnya, Frieund Ship 8 botol, Manson 3 botol, Gild Bay 2 Botol, Kawak-kawak 17 botol.

Lalu miras New Port 11 botol, Kti 2 botol, Bir Prost 6 botol, dan Guines 2 botol.

Miras di Depot Jamu Sumedang Selatan