Tim Kelongwewe Amankan Ratusan Botol Miras di Sumedang

Tim Kelongwewe Amankan Ratusan Botol Miras di Sumedang
Foto Satpol PP Sumedang.

Rizzal menuturkan, operasi kemudian berlanjut ke wilayah Kecamatan Cimalaka.

Yaitu di Depot Jamu di Margamulya, Kecamatan Cimalaka milik Ahmad Yunus, 48.

Dengan barang bukti berupa Arak Kecil 3 botol, dan Intisari 1 botol.

Kemudian miras juga Tim Kelongwewe dapati di Warung Kelontongan Lembur Gedong, Kecamatan Cimalaka, milik Cristian, 20.

Dengan barang bukti terdiri dari Arak Kecil 3 botol, Arak Besar 2 botol, Anggur Merah Kecil 1 botol.

Kemudian, Anggur Merah Besar 2 botol, Kuda Mas Besar 1 botol, dan Anggur Putih 1 botol.

Operasi Penegakkan Perda

Rizzal menyebutkan, operasi penegakkan Perda tersebut mengacu pada sejumlah aturan.

Yakni, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17/2003. Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7/2014. Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5/2021, tentang Pengenaan Sanksi Administrasi. Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan. Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam Penanganan Corona Virus.

Selanjutnya, Surat Perintah Kasatpol PP Kabupaten Sumedang Nomor: 50/PEM.03/III/2022. Tanggal 29 Maret 2022. Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.

Penulis/Editor: R003