Rizzal menuturkan, operasi kemudian berlanjut ke wilayah Kecamatan Cimalaka.
Yaitu di Depot Jamu di Margamulya, Kecamatan Cimalaka milik Ahmad Yunus, 48.
Dengan barang bukti berupa Arak Kecil 3 botol, dan Intisari 1 botol.
Kemudian miras juga Tim Kelongwewe dapati di Warung Kelontongan Lembur Gedong, Kecamatan Cimalaka, milik Cristian, 20.
Dengan barang bukti terdiri dari Arak Kecil 3 botol, Arak Besar 2 botol, Anggur Merah Kecil 1 botol.
Kemudian, Anggur Merah Besar 2 botol, Kuda Mas Besar 1 botol, dan Anggur Putih 1 botol.
Operasi Penegakkan Perda
Rizzal menyebutkan, operasi penegakkan Perda tersebut mengacu pada sejumlah aturan.
Yakni, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17/2003. Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7/2014. Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5/2021, tentang Pengenaan Sanksi Administrasi. Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan. Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam Penanganan Corona Virus.
Selanjutnya, Surat Perintah Kasatpol PP Kabupaten Sumedang Nomor: 50/PEM.03/III/2022. Tanggal 29 Maret 2022. Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.
Penulis/Editor: R003